Siasatinfo.co.id,berita Kerinci,-Pasca penetapan Tiga Tersangka kasus Bencal Rp 5 Milyar, tahun 2017, oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, proyek Jalan Pungut Mudik Link Sungaikuning di dua Kecamatan Air Hangat Timur dan Siulak Mukai itu, kini berbuntut panjang.
Soalnya, ke tiga tersangka ditetapkan Kejari Sungaipenuh, cuma PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), berinisial AS, Pelaksana Pekerjaan Proyek SE dan WP.
Sementara Kadis Darifus selaku PA (Pengguna Anggaran), AD selaku PPTK, dan AK Konsultan Pengawas seakan terbebas dari jeratan hukum.
Selain, PA, PPTK, dan Konsultan pengawas pelaksanaan pekerjaan, yang tak tersentuh hukum. Sisi lain, ada dugaan aliran dana dari fee proyek senilai 15 persen dari nilai proyek bencal 2017, sebesar Rp 15 Milyar yang di duga dipungut AK dan SP kepada pihak rekanan mengalir kemana dan belum ada bunyi akan turut terjerat hukum.
Menurut keterangan Direktur LSM Gasak, M Sidik SH, kepada siasatinfo.co.id, Senin (27/05) sekitar pukul 10:00 WIB mengatakan, aliran fee proyek bencal, ada dugaan Bupati Kerinci Adirozal, terlibat dalam penyalahgunaan jabatan untuk memperkayakan diri sendiri dan atau orang lain.
“Ada dugaan aliran fee proyek ini yang dipungut AK dan SP pada 2017 lalu, disetorkan kepada Bupati Adirozal sebelum ikut suksesi Bupati tahap kedua pada akhir 2018 lalu.
Kami dari LSM Gasak, minta agar pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk mengusut tuntas sampai ke akar – akarnya, termasuk Bupati Adirozal.
“Karena ada dugaan penyetoran fee mengalir ke Adirozal guna memuluskan dia untuk menang pada Pilkada 2018 lalu,” ungkap Sidik SH pada media siasatinfo.co.id,baru – baru ini.(Jm/red).