Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tetap panas dibahas soal kasus dugaan korupsi berjamaah Rp.2,7 Miliar yang sudah ditetapkan 9 Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, terakhir pada Kamis lalu (17/7/2025).
Pasalnya, selain disorot penetapan tersangka sejumlah diatas, dugaan pelaku berkontrak seperti Konsultan Perencanaan dan Pengawasan Paket Pokir DPRD Kerinci Periode 2019-2024 di pelaksanaan Proyek Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci, sepertinya masih dilirik tajam Penyidik Kejaksaan.
Selain itu, banyak pihak menilai di pusaran 41 paket PL Dishub anggaran 2023, Dewan diduga sebagai biang keroknya dan tak lepas dari intervensi 3 Unsur Pimpin DPRD, Tim Anggaran dan TAPD Pemkab Kerinci.
“Biang keroknya tak lepas dari pemecahan paket tender lalu dipecah menjadi 41 paket hingga memantik gratifikasi, jual beli paket dan mengakibatkan korupsi di rekanan yang tak dapat ditampik.
Sementara pemilik Pokir Proyek PJU melibatkan sejumlah oknum dewan kini melenggang cuci tangan dengan berdalih Pokir itu sah karena aspirasi rakyat, artinya dewan pemilik pokir bakal lolos dari jeratan hukum”
“Mereka menyanggah penegak hukum dengan topeng Pokir tanpa terbukti libatkan mereka dalam pekerjaan. Tanpa Dua alat bukti sah, mereka oknum-oknum dewan terkesan kebal hukum,”ujar Aktivis Mulyadi.
Kini kalangan publik menilai, kasus dibongkar dan dibedah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, proses hukumnya bakal terhenti sebatas Konsultan Pengawasan. Namun Dewan terlibat pelaksanaan proyek PJU bakal tidak terjerat hukum.
Pertanyaannya sekarang, mungkin kah Konsultan Perencanaan dan Pengawas bakal nyusul 9 tersangka karena diduga satu komplotan jahat memuluskan praktik penyimpangan capai Rp.2,7 Miliar.
Desakan publik supaya Direktur CV.Syandatananirwasita Indotech yang berperan sebagai Konsultan Pengawas mesti ikut terjerat hukum karena termasuk pelaku utama.
Sebab, Konsultan Perencanaan harusnya mengetahui pemecahan paket seperti itu dilarang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021, namun tetap menyusun perencanaan kerja.
“Jika saja konsultan mengetahui dan tetap menyusun rencana Spek Fisik pekerjaan konstruksi PJU, yah ini nama turut bersekongkol dan diduga telah terjadi rekayasa teknis dari awal pekerjaan,”ujar beberapa sumber.
Lanjut beberapa sumber menyebutkan, bahwa peran konsultan Pengawas dan Perencanaan tidak dapat lepas secara kasat mata dalam penyelidikan penegak hukum.
“Karena konsultan Pengawas penentu dari mutu dan kualitas pekerjaan fisik proyek PJU Dishub Kerinci anggaran 2023 yang sudah merugikan keuangan negara.
Tercatat di LPSE non tender adalah CV Syandananirwasita Indotech, beralamat dijalan Dedy Hendrawan, ST, yang beralamat di Sidomulyo Pekanbaru Kota mesti bertanggungjawab.”
“Kabarnya bendera perusahaan konsultan ini dibawa Andri suami dari Kabid PSDA PU Kota Sungai Penuh. Kalau Andri punya kuasa direktur yang tertuang dalam notaris berarti dia yang harus bertanggungjawab sepenuhnya,”ujar sumber.
Diketahui, non tender belanja jasa konsultansi pengawasan rekayasa-jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil transportasi pengadaan dan pemasangan PJU nilai pagunya adalah Rp. 57. 225. 000. (Rp.57,2 Juta).
Keterlibatan konsultan dalam proyek pemerintah bukan sekadar formalitas dan sudah tertuang dalam kontrak ikut melaksanakan keuangan proyek PJU Dishub Kerinci anggaran tahun 2023.
“Tentunya konsultan memegang peran kunci, baik dalam merancang spesifikasi teknis. Membuat berita acara harian, mingguan hingga bulanan terkait progres realisasi pekerjaan di lapangan.
Saya yakin pihak penyidik Kejaksaan lebih jeli terhadap peran konsultan sebagai penentu, sebagai penerima dan penentu final pencairan terakhir kontraktor.”
“Karena kasus Proyek Pokir Dewan PJU sudah ditemukan BPKP ada kerugian negara sekitar Rp 2,7 M itu, mereka pun di pihak konsultan tidak bakal bebas begitu saja dari jeratan hukum,”pungkasnya.
Sementara itu, disampaikan pada jumpa Pers, Kamis lalu (17/7/25), Kajari Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, SH MH, tidak menampik bakal ada tambahan tersangka selanjut terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani penyidik.
“Tentang konsultan sudah ada beberapa orang yang diperiksa penyidik, ini masih pendalaman dan tunggu saja.
Tentang keterlibatan ada pihak dari beberapa dewan juga sedang didalami penyidik dan tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah menjadi tersangka.”
“Jika penyidik sudah memiliki dua alat bukti sah, tentu kami tidak tebang pilih dalam penegakan hukum,”ujarnya dihadapan awak media, dan pembongkaran kasus ini mendapatkan apresiasi masyarakat Sakti Alam Kerinci. (Ncoe/Red)