
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Gawat.!! Terkait soal mega proyek senilai Rp 14 Miliar untuk proyek pembangunan jalan perkerasan sekaligus dilakukan peng- aspalan oleh PT Danau Belidang, berlokasi di Desa Koto Rendah menuju pembangunan Rumah Dinas Bupati Kerinci, semakin hangat diperbincangkan dan menuai sorotan publik.
Sebab, mega proyek dengan nilai pantastis habiskan uang APBD Kerinci anggaran tahun 2020 silam, terkesan dikerjakan amburadul.

Bahkan, jatuh tempo masa pemiliharaan terhitung sejak bulan Januari sampai bulan Juni 2021 dengan dana kucuran 5 persen dari Rp. 14.000.000.000,- (14 M), nol besar dilaksanakan pihak kontraktor PT.Danau Belidang.
Tak ada tindak lanjut pemeliharaan jalan yang berlobang dan rusak parah, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kerinci diminta untuk bertanggungjawab.
Nol besar pemeliharaan jalan pasca pekerjaan dari pihak PT Danau Belidang sudah lama terendus aparat penegak hukum.
Sementara pihak Dinas PUPR Kerinci melalui Yalpani selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), mengakui bahwa pihak dinas PUPR bersama PPK sudah 2 kali mengirimkan surat teguran dan peringatan agar Kontraktor PT.Danau Belidang mengerjakan titik lokasi jalan yang rusak.
“Kita sudah 2 kali menyurati kontraktor pelaksana PT Danau Belidang untuk segera melakukan pemeliharaan terhadap jalan yang rusak dibeberapa titik.
“Teguran kami dari Dinas PUPR sejak bulan Maret dan bulan Mei sama sekali tidak di indahkan kontraktor pelaksana,”ujar Yalpani selaku PPTK pembangunan jalan senilai Rp.14 Miliar.
Hasil investigasi dilokasi oleh Siasatinfo.co.id, Selasa kemarin (6/7/21) sekitar pukul 08:00 WIB, beberapa titik lokasi permukaan jalan aspal mengalami keretakan dan bergelombang hingga mobil bergetar.
Diketahui pelaksanaan mega proyek ini belum usai satu tahun dikerjakan PT.Danau Belidang. Kuat dugaan pihak pelaksana proyek bersama team konsultan perencana bersekongkol untuk tidak menjaga kualitas kerja.
“Kita juga minta agar dana pemiliharaan yang tak terpakai sekitar Rp.700 juta untuk segera dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab Kerinci.
“Selain itu, kita berharap agar pelanggaran masa pemiliharaan yang sengaja dilakukan pihak PT Danau Belidang itu, untuk segera mungkin diusut pihak hukum,”jelas Muliadi Kru Siasatinfo.co.id.
Namun disayangkan, Yalpani selaku PPTK dari Dinas PUPR Kerinci yang turut bertanggung jawab soal mutu jalan menuju Rumdis Bupati Kerinci, belum memperlihatkan teguran tertulis tersebut kepada Siasatinfo.co.id.
Sementara itu, Direktur PT Danau Belidang yang beralamat di Jambi belum dapat diperoleh keterangannya terkait soal tanggung jawab dari 5 persen dana pemiliharaan.(Ml/Red)