Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Aksi nekad pencairan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp.15,7 Miliar semakin ramai diperbincangkan publik.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk perwakilan Provinsi Jambi pada Semester I (Satu), menetapkan temuan berjamaah TPP ASN di lingkungan Pemkab Kerinci tersebut, layak menjadi catatan sejarah bagi Pemerintah.
Hasil temuan BPK ini, terdapat puluhan dedengkot para pejabat Bupati Kerinci, Adirozal, menerima TPP dengan jumlah tidak wajar diatas nilai Seratus Juta Rupiah, terutama dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kerinci.
Seperti temuan BPK terhadap TPP Zainal Efendi Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci tertinggi diantara seluruh ASN di Kabupaten Kerinci yakni, mencapai angka Rp. 223 Juta.
Dinilai ada aturan yang diterobos, dan prosedur yang tidak dilewati dalam proses pencairan dana TPP ASN langgar aturan Mendagri tersebut, BPK RI minta dengan tegas dari hasil laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai UU Nomor 15 Pasal 20.
Berikut Dedengkot Pejabat Kerinci yang Menerima TPP diatas Seratus Juta.
(1). ZAINAL EFENDI (Sekda), Rp. 223 Juta. (2). SELHANUDIN, Rp. 175 Juta.
(3). DR. YANNIZAR,SE,M.Si, Rp. 179 Juta. (4). DARIFUS, Rp. 173 Juta.
(5). H ATMIR SE, (Ka.Bapeda)Rp.138 Juta.(6). EFRAWADI Kepala Badan BKPSPMD, Rp. 137 Juta.
(7). ZUFRAN ( Inspektorat), Rp.168 Juta.(8). H YONMANSYAH ST, (Sek Bapeda)
(9). Hj. NIRMALA PUTRI (BPKPD), Rp.116 Juta.
(10). ARLES SALFITRA,SH, (Kabag Hukum) Rp. 115 Juta.
Temuan berjamaah di ASN Kabupaten Kerinci menjadi catatan sejarah kelam bagi Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi.
Parahnya, biang kerok Pemkab Kerinci yang selalu berturut-turut meraih opini WTP ternyata di tahun 2022 terjerat temuan BPK yang cukup memalukan.
Kerinci terpaksa menerima opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), ternyata pemicunya soal proses TPP, Biaya Perjalanan Dinas karena ketidakpatutan terhadap peraturan perundangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Atas temuan BPK ini, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta.SE.M.Acc.CSFA, dengan keras mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.
Menurut informasi diperoleh berbagai sumber di Dinas Pemkab Kerinci, saat ini para OPD saling lempar bola dan mengkambing hitamkan soal TPP pemicu masalah temuan berjamaah ASN Kerinci.
“Kami kan hanya OPD yang hanya menerima TPP sesuai aturan. Jika salah menurut aturan BPK, ya semua kena dan terjerat untuk mengembalikan uang TPP yang sudah diterima masing-masing ASN.
“Soal pencairan TPP sudah ada rumusnya, mungkin karena mereka di Dinas BKD, Organisasi dan Dinas Keuangan tidak teliti, melanggar ketentuan Mendagri, ya tentu ini akibatnya,”ujarnya.(Team Sst/Red)