Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terendus sekitar 11 orang ASN Pejabat Lingkup Pemkab Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini masih bercokol sebagai Kepala Dinas melanggar etika dan asas ketidaknetralan jelang Pilkada Kerinci 27 November 2024 sontak menuai buah bibir banyak pihak.
Pasalnya, berkedok jabatan selaku Kepala Dinas dan bersandar pada pasilitas negara mereka disinyalir leluasa menekan, mengintervensi setingkat ASN berpangkat rendahan atau bawahan untuk memihak ke salah satu Paslon Bupati.
Informasi mencuat, tidak hanya ASN pangkat kelas bawah saja direcoki otaknya, para honorer pun terseret oleh oknum-oknum Kadis tak profesional dan melanggar aturan larangan ASN berpolitik praktis.
Ironisnya, santer kabar para Tenaga Honorer, Keluarga Honorer disetiap Dinas, Puskesmas, Sekolah mendapatkan tekanan serupa, ini bisa berakibat fatal yang memicu kerawanan konplik pada pelaksanaan Pilkada.
Menyikapi dugaan Pejabat ASN Kerinci terendus berpolitik praktis, Asraf, Spt.M.Si selaku Penjabat Bupati Kerinci dengan tegas angkat bicara.
“Jika ada masyarakat kerinci yang menemukan pejabat ASN atau para Kepala Dinas, menekan PNS, Honorer, dan terlihat ikut berpolitik praktis untuk dapat merekam dan video kan biar ada bukti.
ASN Kerinci dalam menyambut Pilkada Serentak wajib hukumnya menjunjung tinggi asas kenetralitas, dan ini sudah diatur UU yang bisa berakibat fatal jika terbukti.”
“Kalau ada bukti-bukti yang menguatkan, keberpihakan ke salah satu kandidat, Insya Allah akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,”tegas Pj Bupati Kerinci.
Sementara menurut sumber Siasatinfo.co.id, Kamis (3/10/2024) mengungkapkan bahwa, sederetan Kepala Dinas yang melanggar asas netralitas ASN di OPD Pemkab Kerinci sudah santer dan bukan lagi rahasia umum lagi.
“Sudah bukan rahasia umum lagi ada beberapa Kepala Dinas nekad melanggar undang-undang tentang asas netralitas ASN dengan memihak ke satu Paslon Bupati Kerinci.
Kadis melakukan tekanan kebawahan, para tenaga honorer harus mengikutkan kedua orang tua, keluarga untuk berpihak dan memilih salah Paslon Bupati Kerinci.”
Mereka kebanyakan bermain dibelakang layar agar tidak ketahuan sama masyarakat umum, tetapi mereka diam-diam bergerilya dengan melakukan intimidasi, tekanan kepada para ASN dikantor dan Honorer,” ujarnya.
Intervensi terhadap tenaga honorer dan para PNS oleh oknum Kadis beserta kroninya untuk memilih dengan membawa keluarga itu sudah bukti nyata ikut berpolitik praktis,”ucap sumber.
Berikut para Kadis yang terendus bermain dugaan politik praktis harus diwaspadai masyarakat Kerinci dan tak perlu dipantau track recordnya jelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.
1). Kadis BKPSDM/BKD. 2). Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan. 3). Kadis Perindustrian. 4). Kadis Kesehatan. 5). Kadis Tanaman Pangan / Pertanian. 6). Kaban BPKPD. 7). Sekretaris Dewan / Sekwan DPRD Kerinci. 8). Kadis Perpustakaan. 9). Kadis Perhubungan. 10). Kadis DPPKB PPA. 11). Kadis Sosial.
Teranyar 11 Kadis diduga langgar etika ini, tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah jumlahnya yang akan dilansir Siasatinfo.co.id.
Perlu diingat, bahwa jika ASN yang terlibat berpolitik praktis melanggar aturan asas netralitas bisa masuk penjara, didenda puluhan juta, serta dicopot dari jabatan dan penurunan pangkat.
Hal ini juga tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 dan pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta. (Ncoe/Red)