Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Teng!! Akhirnya Gugatan Darmadi-Darifus, Deri-Aswanto dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan resmi ditolak MK di sidang sengketa PHPKada, Rabu (5/2/2025), Monadi-Murison dipastikan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 untuk Bupati Kerinci bakal dilantik 20 Februari 2025 di Istana Negara RI.
Diketahui, gugatan sengketa Pilkada Kerinci yang dilayangkan oleh Darmadi – Darifus, Tayani Kasim – Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyadi – Aswanto dinyatakan secara Dismisal gugur oleh Mahkamah Konstitusi.
Maka, majelis Hakim mahkamah konstitusi menilai gugatan yang diajukan bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan untuk tahapan pembuktian.
Keputusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi-Murison dengan perolehan suara nomor urut 3, Monadi-Murison berjumlah 72.130 ini akan ditetapkan oleh KPU Kerinci sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Sementara Bupati Kerinci terpilih, Monadi menyampaikan ungkapan syukur dan apresiasi paska keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Pejuang Petani, Monadi, keputusan MK adalah keputusan yang adil sebagai hadiah bagi masyarakat Kerinci.
“Ya, kita mengucapkan syukur Alhamdulillah atas putusan yang seadil-adilnya kepada Mahkamah Konstitusi.
Saya tak lupa ucapkan terima kasih untuk kerjasama banyak pihak, terima kasih juga kepada masyarakat Kerinci yang tetap menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pilkada,” Ucap Monadi Bupati Kerinci terpilih.(Ncoe/Red)