Telan Rp.1,6 M Paket Proyek Pondasi Kantor Inspektorat Kerinci, Legalitas Zufran Selaku PA Dipertanyakan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kejanggalan terhadap pengguna anggaran (PA) proyek pembangunan gedung Inspektorat Kerinci tahun 2024 senilai Rp.1,6 Miliar dikerjakan pemenang tender oleh  CV Jambi Hulukarya mulai berbuntut panjang.

Sebab, legalitas Inspektorat identik disebut selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) malah merangkap mengelola anggaran APBD diduga melanggar ketentuan dan etika selaku pemeriksa.

Untuk diketahui, pengguna anggaran (PA)  di pemerintah daerah adalah Kepala SKPD dalam tugasnya dibantu oleh PPTK, PPK SKPD dan Bendahara.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Selasa (31/12/2024) menyebutkan bahwa, seorang pemeriksa di Pemerintah Daerah merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) perlu dikaji ulang, karena ini melanggar etika.

“Nantilah soal melanggar aturan atau tidak, tapi selaku pemeriksa mana boleh mengelola anggaran APBD.

Masak pemeriksa interen kegiatan daerah malah sebagai pengguna anggaran perlu dipertanyakan.”

“Inspektur Inspektorat Kerinci dikabarkan merangkap selaku PA dalam kegiatan proyek dikerjakan CV Jambi Hulukarya mesti diperiksa APH,”ujarnya sumber.

Pasalnya, Proyek tender dilaksanakan Kontraktor Pelaksana CV Jambi Hulukarya di penghujung tahun 2024 ini, sarat dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan harus diusut Aparat Penegak Hukum.

Selain dugaan Mark Up anggaran, pekerjaan terkesan amburadul. Tanah timbunan pondasi dikerok dari lokasi, keliatan pondasi tergantung di semua dinding pondasi. Dan Kontraktor Pelaksana tanpa memakai timbunan pasir dan batu.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber  dilapangan Siasainfo.co.id, bahwa kejanggalan kerja pihak rekanan CV Jambi Hulukarya dilokasi tanah timbunan labil, rawan longsor, serta melanggar ketentuan sesuai dengan sondir tanah.

“Secara teknis kita sudah menegur agar pelaksanaan kerja proyek pembangunan kantor Inspektorat cukup dengan pematangan lahan dulu.

Tapi mereka di Inspektorat ngotot ingin membuat pondasi langsung tanpa mempedomani kekerasan dan kepadatan tanah dilokasi kerja,”ujar sumber.

Sementara menurut pengawas lapangan Ronzen sekaligus mengaku sebagai penanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek ini, menyebutkan kepada secara teknis lapangan tentang sondir tanah dilaksanakan Inspektorat.

“Untuk sondir tanah itu dilaksanakan pihak Inspektorat. Dan paket proyek ini bukan milik Partibus, kami pemenang tendernya atas nama CV. Hulukarya, ini Ared sebagai direkturnya,”Ujarnya sambil menunjuk kesamping tempat duduk Ared.

Namun diakui Ronzen, peran Partibus hanya sebagai pengadaan semua bahan karena memiliki tokoh bangunan.

“Partibus hanya tempat kami mengutang bahan-bahan yang dibutuhkan, beliau hanya pengadaan saja, mana pernah beliau dilapangan.

Pekerjaan proyek ini memang sudah tarmen 100 %, dan setiap lobang tapak gajah sudah kita pasang Paku Pasak Bumi sebanyak 134 buah kalau tidak salah,”Ujarnya didampingi Ared pemilik CV Jambi Hulukarya.

Keterangan Ronzen berdalih bukan milik paket Partibus tidak dapat dipercaya sepenuhnya. Karena Ronzen dikabarkan hanya bonekanya Partibus untuk leluasa bermain paket secara monopoli di Dinas Pemkab Kerinci.

Bahkan, Haji Partibus ini dikenal lihai bersembunyi menguasai paket-paket proyek miliaran di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Kerinci yang selama ini terkesan kebal hukum.

Lebih aneh lagi, Vidra selaku PPK proyek ini yang miliki skill di bidang jalan dan jembatan malah dipakai untuk PPK Bangunan Gedung.

Kuat dugaan, Inspektur Zufran bersama Konsultan Pengawas dan Kontraktor melanggar ketentuan Sondir atau Cone Penetrometer Test (CPT) merupakan metode pengujian kepadatan tanah pada perencanaan pondasi bangunan.

“Boleh saja si Ronzen mengaku-ngaku sebagai pemilik paket ini, tapi kalangan kontraktor sudah tau semua paket ini milik Partibus yang suka bermain belakang layar.

Mana ada kelas Ronzen dapat proyek tender, mereka ini hanya bonekanya Partibus yang berperan mengawasi paket-paketnya.”

“Kita berharap agar dugaan kasus korupsi proyek sekelas pondasi menelan biaya Rp.1,6 Miliar bisa berlanjut  ke ranah hukum,”ujar aktivis Pegiat Antikorupsi Kerinci. (Mdona/Ddi/Red)