Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Diduga melanggar izin usaha pertambangan (IUP), Pemprov Jambi dan Pemkab Merangin diminta menutup lokasi pertambangan galian pasir batu (sirtu) ilegal di RT 4 dan RT 5 Dusun Bukit Raya, Desa Pulau Raman, Kecamatan, Muara Siau, Kabupaten Merangin-Jambi.
Pemprov Jambi juga diminta tegas dan memerintahkan Pemegang(IUP OP) atas nama inisial (A) selain menutup tambang Pemprov Jambi juga mewajibkan kepada pemegang (IUP OP) pengusaha tambang yang berinisial (A) untuk memulihkan bekas galian diluar wilayah ijin usaha pertambangan, (WIUP).
Pemegang izin usaha galian sirtu ini sebenarnya mengantongi (IUP) Operasional Produksi (OP) di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin.
Namun akhir-akhir ini dua unit Excavator jenis Cat dan Komatsu yang digunakan untuk melakukan penumpukan Material secara liar di luar wilayah izin usaha penambangan (WIUP). Yakni di Desa Pulau Raman, Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin-Jambi.
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. diminta oleh Warga Desa Pulau Raman untuk tegas dalam pengawasan tambang ilegal.
Memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan operasi dan inventarisasi di lokasi tambang Sirtu Ilegal.
Dan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda Jambi), karena penerapan sanksi terhadap tambang tanpa izin adalah APH, maka yang perlu dilakukan adalah pendekatan hukum.
Sebab merujuk pada Perpres No 55 tahun 2022 bahwa Pemerintah Provinsi ikut serta dalam Pembinaan, pengawasan dan pelaporan terhadap pelaku tambang ilegal.
Mengingat semakin banyaknya tambang ilegal diberbagai tempat di Kabupaten Merangin khususnya yang di keluhkan Masyarakat di Pulau Raman Kecamatan Muara Siau.
Saat dimintai keterangan melalui Pesan WhatsApp ESDM Provinsi Jambi terkait pengawasan, pihaknya mengatakan, Pengawasan IUP bukan wewenang ESDM jambi tapi Kementerian ESDM. Selanjutnya ia menambahkan kewenangan ada di Gubernur tapi teknis di ESDM, perizinan di PTSP,” katanya terperinci Rabu (21/6/23).
Sebelumnya pada Selasa (20/6/23) tim media ini sempat mewawancarai warga sekitar tambang. “sebenarnya kami tidak tau apa kegiatan tersebut sebab Kades Pulau Raman Mohd Zamzami tidak pernah memberikan pengumuman resmi.
Kami hanya tau kalau yang beroperasi mengambil Sirtu adalah pemegang (IUP OP) atas nama inisial (si-A) Warg Bangko, namun pengurus di lapangan adalah haji Sapri Kades Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin-Jambi.
Warga berharap semua pihak yang terlibat bisa di proses hukum.
Sudah jelas hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan, bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ungkap (D) Warga Desa Pulau Raman tersebut.(By)