Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Warga RT 07 Dusun Sungai Kuning Proyek Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin merasa resah dengan pertambangan Emas Tanpa Izin Ilegal di Wilayahnya.
Pertambangan ilegal dianggap berdampak negatif terhadap pelestarian lingkungan di Dusun Sungai Kuning.
“Kami menolak tambang yang tidak ada izinnya, jelas hal ini merusak lingkungan,” kata Masyarakat saat memberi keterangan pada media ini, pada Selasa 15/6/21 melakukan penolakan tambang ilegal.
Bagaimana tidak, Suara Bising Mesin Diesel 24 dengan Merk Tianli sebanyak 4 set atau 8 Unit yang dekat dengan dengan Pemukiman RT 07 berjarak sekitar 50 meter dari Rumah Warga, Warga juga menjelaskan kebisingan suara Mesin Tambang Ilegal milik Sukro benar-benar meresahkan warga, sebab keresahan Warga yang pada mengalami sakit atau pada waktu Jumaatan dan limbahnya merusak Kebun Sawit petani sekitar.
“Kami hanya tidak ingin lingkungan di Sungai Kuning ini hancur, dirusak oleh tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan pengawasan.
Bagaimana tidak membahayakan lingkungan, jika pengelolaan tambang saja mereka lakukan tanpa mematuhi kaidah-kaidah lingkungan,” tegas Sumber.
Sumber mengatakan, tambang ilegal di Dusun Sungai Kuning RT 07 milik Sukro dilakukan terang-terangan di sekitar lokasi pemukiman warga, kegiatan dilaksanakan tanpa mengenal waktu.
Masalahnya, aparat terkesan tutup mata melihat kejadian yang akhir-akhir ini marak di Dusun Sungai Kuning, Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin Aparat polisi dan daerah membiarkan saja aktivitas tambang ilegal beroperasi di depan mereka.
Ketua Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Merangin Asmadi mengaku geram saat adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kami melihat kegiatan mereka bebas tanpa hambatan sampai sore harit, tanpa ada pengawasan dan tindakan apa pun dari pihak yang berwenang,” lanjutnya.
Sehubungan hal terkait Ketua Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Merangin Asmadi mendukung sepenuhnya apa menjadi kekhawatiran masyarakat untuk dihentikan Tambang Emas Ilegal Milik Sukro tersebut.
“Pada dasarnya kami akan mendukung Warga Dusun Sungai Kuning RT 07 untuk memberhentikan aktivitas Tambang tersebut.
Atas laporan warga ini, Asmadi mengaku akan mengoordinasikan dengan aparat hukum dalam proses penindakan tambang ilegal. Sesuai ketentuan Undang Undang Minerba, menurutnya, polisi yang punya kewenangan dalam penindakan tambang ilegal sebut Asmadi.
“Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin dan segala macam.
Karena itu tindak pidana, makanya harus polisi atau aparat keamanan langsung,” paparnya.
Lebih lanjut, Asmadi telah mendapat Informasi dari salah satu Warga yang konsesinya dirambah oleh aktivitas penambangan liar tanpa izin. Setidaknya terdapat 1 titik lokasi tambang ilegal yang merambah kawasan bukan peruntukannya dan sangat dekat dengan pemukiman warga.
Pihaknya menilai, aktivitas tersebut selain berdampak negatif terhadap lingkungan, juga tentu berpotensi merugikan negara dan dapat merusak infrastruktur umum.
Asmadi menegaskan temuan aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin atau ilegal itu akan dilaporkan ke Bupati Merangin Dr H Al-Haris, S.Sos, MH.
“Yang jelas kami akan koordinasi bersama tim gabungan forkopimda yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Polres, Kodim, dan Kejaksaan dan akan melakukan upaya penindakan dan proses hukum terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal atau tanpa izin,” tegasnya.(Bayhakie)