Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tindakan hukum tegas harus dijatuhkan pada pelaku Tambang Batu ilegal yang mengais hasil hutan TNKS, selain merusak alam juga terancam merusak infrastruktur.
Pantauan Media di lokasi Kamis (1/6/23) dan Jum’at (2/6/23), tampak jelas aktivitas penambangan ilegal secara massif itu, betul-betul membuat hutan yang di lindungi di ujung Desa Birun terancam
babak bingkas.
Bertebaran gundukan batu mangga di bahu jalan lintas Merangin Kerinci sepertinya akan mengancam kendaraan umum yang sedang menggunakan jalan.
Diungkap salah seorang warga yang mengaku namanya (H) seraya menyebut dirinya sebagai warga Kabupaten Merangin yang tinggal di sekitar Kabupaten Kerinci, ketika ditanyai siapa pemilik tambang tersebut, (H) secara blak-blakan menyebut, “Pemilik izinnya ialah (PT Sahabat Omar Aljambi) yang beralamat di Jl.Sapta Marga No 39 Merangin-Jambi.
Seperti yang di ungkapkan (MN) pada Jum’at (9/6/23), mengiyakan hal yang sama. “Benar, PT Sahabat Omar Aljambi di minta oleh perusahaan pemegang Purchase Order (PO) dari PT Bukaka Teknik Utama/ PT Bukaka Hydro, Kerinci Merangin Hidro meminta kepada PT Sahabat Omar Aljambi segera mengirim Material Alam Batu Mangga.
Ini semua untuk penambahan stock di Area Intake Dam pada pembangunan PLTA KMH yang berada di Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci-Jambi, barang yang sesuai uraian syarat dan kondisi sebagai berikut diminta untuk ditimbang terlebih dahulu.
Sangat di sayangkan Perusahaan sebesar PT Bukaka Teknik Utama menerima pesanan material ilegal dari PT Sahabat Omar Aljambi.
Bahkan perusahaan tersebut terindikasikan tidak memiliki izin lokasi resmi WIUP di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu apalagi untuk mengolah menjual dan mengangkut bahan-bahannya.
Selanjutnya “Material Alam Batu Mangga” yang di suplai (PT Sahabat Omar Aljambi) diduga tidak memiliki SIUPB/IUPK/Izin Pertambangan Rakyat Operasi Produksi dan berbagai jenis izin penambangan batuan tentunya telah menyalahi aturan.
Dengan adanya penyimpangan itu, PT Bukaka Teknik Utama selaku pemesan Material, untuk segera memutuskan kontrak kerjasama dengan PT Sahabat Omar Aljambi, sebab perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas lengkap untuk penambangan batu.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jambi menutup tambang batu ilegal di Desa Birun itu dan mengkaji ulang perizinan tambang yang merusak Taman Nasional Kerinci Merangin (TNKS) dan lingkungan sekitar.
Selain itu, Pemkab Merangin untuk lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi izin pertambangan, di tambahkan (MN) penindakan tegas sangat diharapkan sebab mengancam dan merusak hutan TNKS,”ucapnya
Dikecam rusak hutan TNKS, PT Sahabat Omar Aljambi kini tengah ramai dibincangkan, bahkan hal ini dinilai sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan Pemerintah dalam tata kelola perizinan.
Tidak memiliki Surat izin Penambangan Batuan SIPB maupun surat rekomendasi penambangan dari Pemerintah. Namun suplai material terus berlangsung ribuan ton kekayaan alam di kelola tanpa adanya kontribusi wajib ke Daerah.(Red**)