Tak Miliki Izin, Pelaku GalianC Sungai Manau Perentak Merangin Bebas Dari Kejaran Aparat Hukum

0
Puluhan Dump Truk Siulak Deras Antri Sepanjang Jalan Lokasi Koari Milik Remon, Hambat Dump Truk Angkut Material ke PLTA Muaro Imat. Online Harian Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Maraknya lokasi dugaan penambangan ilegal tanah pasir kasar semakin menjamur di wilayah hukum Polsek Sungai Manau, Kabupaten Merangin Jambi, sepertinya bebas melenggang dari kejaran aparat hukum.

Terbukti, di dua lokasi bisnis tambang Sirtu/ Galian C diduga ilegal yakni, PT. Arsa Arsalan Perkasa yang beroperasi di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu tetap beroperasi tanpa izin lengkap.

Selanjutnya, PT Agung Daya Energi di Sungai Ipuh, Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, leluasa beroperasi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan Siasatinfo.co.id, Sabtu (21/10/23) saat melintas di jembatan 2 Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, terlihat puluhan Dump Truk melansir material berupa Pasir Kasar.

Material diduga milik PT Arsa Arsalan Perkasa dan PT Agung Daya Energi Sungai Manau dengan tujuan barang ke PT Kerinci Merangin Hidro di Jembatan Timbang Power House Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin Kerinci, material diterima petugas penimbang PO Ferdy.

Selanjutnya, dalam kegiatannya, PT Arsa Arsalan Perkasa diduga milik oknum Kades Tiga Alur JF dan PT Agung Daya Energi Sungai Ipuh ini terindikasi melakukan penambangan ilegal dengan tidak memenuhi prosedur regulasi ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan Perundang-Undangan.

Dugaan sementara PT Arsa Arsalan Perkasa dan PT Agung Daya Energi Sungai Manau ini hanya mendapatkan rekomendasi persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), belum miliki izin  eksplorasi serta kegiatan operasi produksi.

Kedua perusahaan ini sepertinya belum memperoleh Izin Lingkungan, Izin Operasi Produksi, Izin Penggunaan atau Pemanfaatan Fasilitas Vital Negara.

“Terkait izin, saya kurang faham apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap atau tidak.

“Hasil Galian C ini diperuntukan ke proyek besar di Muara Emat Kecamatan Batang Merangin ,” ucap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Terpisah dikatakan salah satu penggiat Media Sosial, hal ini harus ada kejelasan dari pihak pemerintah maupun APH apabila terdapat ada kegiatan ilegal akibat belum ada legalitas kelengkapan izin.

“Sudah bukan rahasia umum bahwa GalianC milik JF oknum Kades Tiga Alur diketahui tidak mengantongi izin,” ungkap D kepada Siasatinfo.co.id.

Ditambahkan Sumber lainnya (M) polemik Galian C ini memang bak buah simalakama lantaran sulit memperoleh izin.

“Izin bukan wewenang pemerintah daerah Kabupaten Merangin tapi tingkat Provinsi. Sementara kebutuhan terhadap Pasir, Batu, baik dari masyarakat maupun proyek pembangunan daerah cukup tinggi”ujarnya.

“Namun kita minta kepada aparatur Pemkab Merangin maupun Provinsi agar persoalan administrasi kepengurusan Galian C ini diperjelas.

Jangan sampai ada oknum – oknum yang sengaja meraup keuntungan dari polemik izin GalianC dari kantor ESDM yang dimanfaatkan,”tandasnya. (Bayhaki)