Tak Jera Pelaku Maling Babat Kulit Manis Warga di Kerinci, Lantas Hukum Apa Bikin Pencuri Ini Jera.??

0
Salah Satu Ibu Pemilik Ladang Kulit Manis Melihat Kondisi Ladang Kulitnya Sudah Dibabat Maling di Siulak Kerinci. Harian Online Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pelaku pencurian kulit manis di Kerinci semakin hari semakin menjamur. Lantas.? Hukum apa yang pantas bagi pelaku maling yang tak pernah jera di hakimi massa dan dipenjara, bahkan ada pelaku yang ditembak kakinya.

Kondisi Kebun Kulit Milik Warga Siulak Kerinci Usai di Babat Maling. Media Siasatinfo.co.id

Seperti tak ada kata jera, mereka para pelaku maling kulit manis diperkebunan milik warga yang sudah bertahun-tahun menunggu jelang hasil panen malah dibabat habis.

Ironis lagi, bahkan segerombolan pelaku maling kulit di informasikan membawa mobil jenis pick up dan bangun tenda ditengah-tengah ladang milik warga tanpa diketahui si pemilik dengan trik modus dengan berpura-pura selaku pedagang kulit.

Seperti yang terjadi di kawasan bukit perladangan antara Lubuk Nagodang dan Siulak Deras, beberapa hari ini sejak Jum’at (6/7/2021) sudah banyak ditemukan kerugian di pihak para petani yang kehilangan kulit manis.

“Saya berharap aparat penegak hukum untuk lebih tegas terhadap pelaku maling kulit manis. Ladang saya yang berlokasi di seberang sungai dekat camp H Yusuf ludes dibabat.

“bahkan ada dibeberapa tempat lain juga ikut menjadi sasaran empuk para gerombolan maling,”beber Pak Abul As dengan nada kesal.

Cukup beralasan pemilik ladang menjadi kesal dan berang. Sebab, bertahun-tahun mereka menunggu pohon kulit manis besar dan bisa dipanen, eh dalam waktu jam saja batang pohon kulit sudah memerah.

Selain pelaku maling marak membabat pohon kulit warga petani, aparat penegak hukum diminta juga untuk memanggil dan menyelidiki para pedagang kulit yang berada dikawasa Polsek masing-masing wilayah Polres Kerinci.

“Kita berharap agar pihak keamanan melakukan pendataan ke setiap Kades yang anggotanya terlibat sebagai pedagang kulit.

“Kapan perlu panggil semua pedagang kulit manis setiap desa yang berada dikawasan hukum Polsek masing-masing.

“Kalau tidak ada pedagang yang merangkap sebagai penadah, tentu hasil curian kulit tidak bakal ada yang membelinya,”ujar Pak Abul As kepada siasatinfo.co.id. (Ncoe/Sst)