Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tak henti-hentinya ratusan juta Dana Desa (DD) menuai sorotan dari warga masyarakat karena pelaksanaan dan kegiatan dinilai mereka sarat dengan dugaan korupsi.
Bahkan saat ini, giliran tudingan soal penyaluran DD di Desa Sungai Gelampeh, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi menjadi polemik, terkait penyaluran uang desa hampir Rp 1 Miliar yang dilaksanakan Mandi Anto selaku Kepala Desa setempat.
Terbukti, beberapa laporan pos kegiatan untuk penyaluran Dana Desa anggaran tahun 2023 lalu ditemukan banyak kejanggalan dan berpotensi merugikan uang masyarakat desa dengan dugaan SPJ modal belanja digelembungkan.
Untuk diketahui, Desa Sungai Gelampeh mendapatkan bantuan DD bersumber dari APBN dan tercatat pada laporan pembaruan data terakhir 18 Juli 2024 sebesar Rp. 750.673.000, ( Rp.750,6 Jutaan).
Selain bantuan DD, Desa ini dapat tambahan dana Rp.100 juta yakni, bantuan dari Provinsi Jambi, total menjadi Rp. 850,6 Juta dan ini harus jelas peruntukannya oleh Kades Mandi Anto.
Menurut informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, sejak beberapa hari lalu, tercatat beberapa pos anggaran biaya kegiatan dilakoni Kades Sungai Gelampeh yang terindikasi kecurangan dengan dugaan SPJ Mark Up (Penggelembungan).
Seperti belanja kegiatan untuk operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 64,4 juta cukup fantastis dan dicurigai laporan belanja tak masuk akal.
“Kami tidak yakin dengan laporan keuangan Kades pada kegiatan Paud, TK, Madrasah dan lainnya bisanya habiskan uang desa sebesar itu.
SPJ yang dilaporkan Kades kami harus betul-betul di periksa kembali oleh pihak Inspektorat biar jelas aliran dananya,”ujar sumber warga setempat.
Kemudian, belanja Posyandu Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil tercatat dalam laporan Tahap 1 menghabiskan uang Rp 23 juta itu, juga dipertanyakan warga dan perlu dievaluasi pihak berwenang.
Lebih janggal lagi, tentang kebenaran pengucuran biaya anggaran DD untuk kegiatan pelaksanaan MTQ Tingkat Desa yang mencapai Rp 36,4 juta, biaya pengeluaran ini disinyalir tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian untuk biaya Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa sebesar Rp 155,9 Juta sarat dugaan korupsi pada pelaksanaan fisik pekerjaan.
Sementara Kades Mandi Anto dikonfirmasi melalui selulernya oleh Kru Siasatinfo.co.id kemarin, Minggu (28/7/2024) terkait pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa Sungai Gelampeh, belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan meski sudah centang dua.(Mdona/Ddi/Red)