Suplai Pasir Ilegal ke PT KMH Muara Imat Kerinci Libatkan Kades Tiga Alur

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tindak tanduk yang melekat dalam jabatan publik di Kabupaten Merangin pada diri oknum Kades Tiga Alur dengan liciknya lakukan pinjam pakai PT Amal Putra Perkasa untuk Suplai Pasir Ilegal ke PT KMH Muara Imat.

Tak ayal, dugaan perbuatan pinjam pakai tersebut disorot warga masyarakat di Kecamatan Pangkalan Jambu lantaran memuluskan bisnis jual beli material pasir ke PLTA.

Mencuat dugaan Kades Jon Faizer melakukan perbuatan melawan hukum yang seharusnya seorang pemimpin mengajarkan hal yang baik pada masyarakatnya. Kali ini malah bertolak belakang karena dirinya lah yang jadi biang kerok melakukan dugaan aktivitas ilegal.

Bagaimana tidak, dugaan indikasi praktik penambangan pasir secara ilegal di Kecamatan Pangkalan Jambu diduga dibekingi oleh oknum Kades yang bernama Jon Faizer saat ini mulai menuaii sorotan.

Pasalnya PT. Amal Putra Perkasa diduga dikuasakan oleh pemilik Hj. Idham Malik ke tangan Jon Faizer sebagai pihak disebut -sebut melakukan aktivitas tambang pasir secara ilegal di Wilayah Hukum Polsek Sungai Manau tepatnya di Desa Tiga Alur, Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin- Jambi.

Aktivitas tambang galian C diduga Ilegal itu berada di samping rumah makan RM Arsa yang diduga milik Kepala Desa Jon Faizer yang berada di aliran sungai Batang Masumai.

Terpantau pada Sabtu (15/10/22) dengan mengguna dua Unit Alat berat Excavator Zoomlion dan satu Unit Rakit Penyedot Pasir.

Kendati lokasi tersebut tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, namun aktivitas penambangan galian C menggunakan alat berat tetap berlangsung yang diduga dilakoninya oleh oknum Kades setempat.

Berdasarkan investigasi awak media ini, Sabtu (15/10/22) mesin penyedot pasir serta alat berat yang diduga mengatasnamakan dari PT Amal Putra Perkasa terlihat berada di lokasi belakang rumah makan RM Arsa.

Selain alat berat, tampak material pasir dan batuan kecil berbentuk kerikil telah tertumpuk dan siap diangkut ke (PT.KMH) PT. Kerinci Merangin Hidro Muara Hemat Kabupaten Kerinci Jambi.

Selanjutnya pihak PT Kerinci Merangin Hidro Muhyidin Aziz selaku Projek Manager untuk meneliti lokasi IUP PT Amal Putra Perkasa jika terbukti tidak sesuai aturan diminta untuk diputuskan kontrak kerja sama dengannya.

Menurut warga setempat, lokasi tersebut sebelumnya merupakan eks lokasi PETI atau bekas pertambangan emas tanpa izin, pasca emasnya habis akhirnya berubah menjadi pertambangan pasir.

Salah satu pekerja Tambang pasir mengatakan kalau lokasi ini milik Kades Jon yang di akuinya memakai nama PT. Amal Putra Perkasa.

Lanjut tim Media Siasat mencoba untuk mengkonfirmasikan Kades Tiga Alur Jon Faizer, namun ketika berada di rumah, dia mengatakan bahwa dirinya mengajak rekan-rekan media bertemu di Bangko untuk guna wawancara. Namun setibanya di Bangko WA Kades Jon Faizer sudah tidak bisa dihubungi.

Meski telah ditunggu konfirmasi dari Kades Tiga Alur Jon Faizer hingga kini juga belum mendapatkan keterangan darinya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi melalui Kapolres Merangin, AKBP Dewa Nyoman Arinata,S.I.K,M.H, diminta untuk tegas atas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Amal Putra Perkasa.

Efek penambangan pasir ini banyak terjadi kerusakan pada lingkungan dan mengikisnya dasar aliran sungai (DAS).

Agar tidak terjadi kondisi lingkungan lebih parah dan kerusakan jalan nasional, pihak berwenang diharapkan semua kalangan mengeluarkan surat larangan mengenai aktivitas pertambangan pasir dan batuan tanpa izin. (Bayhakie)