Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait dugaan kasus yang menyandung Ahmadi Zubir beserta isterinya dilaporkan 29 Februari 2024 ke Polda Jambi masih hangat dan sangat ditunggu ujungnya, kapan status hukum terlapor ada buntutnya.
Buntut kekesalan para pelapor, mereka minta agar Kapolri Jenderal Pol. Listiyo Sigit Prabowo melakukan pemanggilan dan pengawasan terhadap Kasus dugaan suap, jual beli jabatan, fee proyek.
Tak tanggung-tanggung, Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 15,7 Miliar yang melilit Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir serta kroninya kini ditangani tim Dirkrimsus Polda Jambi.
Diketahui, dilaporkan resmi oleh para aktivis sejak 29 Februari 2024 (2.5 bulan lebih – Red) ke Polda Jambi, dinilai berlarut-larut dan tertunda-tunda hingga menimbulkan ketidakpastian hukum ditengah masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sekaligus salah satu Pelapor kepada Siasatinfo.co.id, Minggu (19/5/24) menyebutkan kasus dugaan suap jual beli jabatan, fee proyek dan TPPU sebesar Rp 15,7 M yang diduga kuat dilakukan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
“Kami resmi sudah laporkan ke Polda Jambi pada 29 Februari 2024, sudah masuki 2,5 bulan sejak dilaporkan dan kini masih dalam proses Penyelidikan,”terangnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan kepada pelapor pada 02 April 2024 yang ditandatangani Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, SH MH menyebutkan bahwa perkara yang dilaporkan tentang tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi dan Pencucian yang diduga melibatkan Pejabat Pemerintahan Kota Sungai Penuh, telah diterima oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi dan akan dilakukan proses Penyelidikan,”ungkap Zoni.
“Iya, kasus yang telah kami laporkan pada 29 Februari 2024, telah ditanggapi pihak Polda Jambi dengan mengirim SP2HP pada 02 April 2024. Dalam surat tersebut Penyidik menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan telah diterima Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi dan akan dilakukan proses Penyelidikan,” terangnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan suap jual beli jabatan, fee proyek dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir diduga melibatkan Herlina PNS di lingkup Pemkot Sungai Penuh yang juga merupakan istri Ahmadi Zubir.
Selain itu, terkait kasus Gratifikasi dan TPPU dalam pembelian SPBU Kumun milk eks anggota DPR-RI Murady Darmansyah sebesar Rp15, 7 M diduga melibatkan Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir calon anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih Periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Bukan hanya itu saja, Adrizal Adnan adik Ipar Walikota Ahmadi Zubir juga calon anggota DPRD Kota Sungai Penuh terpilih periode 2024 – 2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga kuat juga ikut terlibat dalam kasus TPPU Wako Ahmadi.
Terkait laporan pengaduan tersebut untuk itu dirinya minta kepada Kapolri agar memantau dan mengawasi penanganan perkara yang telah kami laporkan yang sedang dilakukan proses Penyelidikan oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, pintanya
Kapolda Jambi melalui Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Ade Dirman, SH MH dikonfimasi awak media, Minggu (12/05/2024) menyebutkan bahwa kasus dugaan Gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir sedang di proses,’ sebut Ade.
“Iya, sedang diproses mas,” jelas AKBP Ade Dirman melalui WhatsApp pribadinya tanpa menyebutkan status hukum para terlapor.*(Dedi/Mul//Red)