Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Lucu, terkait pemberitaan, oknum pengacara objek yang beritakan malah mengirimkan surat somasi kepada wartawan berinisial S karena merasa dirugikan pemberitaan yang berazaskan praduga tidak bersalah.
Sementara menurut wartawan “S” meyakini kalau hasil peliputan pemberitaan dari konfirmasi berbagai sumber, dari isu yang beredar terkait dugaan yang disebutkan dalam somasi pihak kuasa hukum inisial DK.
Bahkan “S” menerima pelaporan informasi soal tembusan somasi tersebut tercantum Ketua IWO I Merangin, serta melanjutkan informasi disampaikan ke pengurus ketua IWO Indonesia Provinsi Jambi, hari ini (25/01/24).
“Menyikapi dan Menanggapi hal surat tembusan yang dicantumkan dari surat somasi tersebut, adanya indikasi seolah-olah organisasi kita ini diduga “Sarang Wartawan Pemberi Informasi Sesat”, dan harus diralat berdasarkan sesuai kepentingan siapa?.
Harusnya terkait berita tidak kesesuaian pengungkapan, fakta, dan kejadian, agar menggunakan hak jawab dan klarifikasi secara resmi kepada media sesuai aturan di UU Pers No 40 tahun 1999, bukan somasi pengacara yang dibayar objek yang diberitakan.
Jadi sama sekali tidak hubungannya dengan IWO I dengan pemberitaan media online dari wartawan “S”, walau anggota dan pengurus organisasi ini.
“Karena sesama profesi wartawan, kita tidak membedakan, terus bersuara memberi dukungan dan solusi terhadap wartawan yang melapor dan butuh bantuan termasuk yang bukan anggota IWOI, ” Ujar Maulana ketua ikatan wartawan online Indonesia Provinsi Jambi.
Untuk itu, ketua IWO I provinsi jambi, mengutarakan tentang adanya undang undang keterbukaan informasi publik memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mengacu UU KIP tersebut bahwa menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik, apalagi terkait dengan tugas jurnalistik.
Dengan somasi NRB selaku kuasa hukum DK kesan sangat tidak baik untuk pengembangan informasi dan investigasi tugas wartawan yang dijamin UU Pers.
Somasi pengacara DK seakan-akan ada terkesan menjadi upaya intervensi tak dapat ditanggapi pihak media. Apalagi sudah mengintimidasi, menghalang halangi, menakut nakuti, ataupun cara membungkam profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Mengacu pada UU Pers no 40 tahun 1999, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur sangat penting menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokratis.
Sehingga kemerdekaan mengeluarkan fikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UU Dasar 1945.
Artinya tembusan surat somasi ini patut dipertanyakan asas kepentingan norma-norma hukum dan kemasyarakatan.
Nantinya, jangan ada dugaan motif apa atau ada tujuan maksud lain. yang merupakan dari kuasa hukum sebagai profesi Advokat yang memiliki marwah integritas dalam menegakkan kebenaran.
Kisruh ini berawal pada pemberitaan inisial “NRB” mencuat di media online Intelejennews, sehingga ada kemunculan surat somasi ke saudara “S” selaku wartawan.
Adapun pada tanggal 16 desember lalu, terkait terbitnya somasi ke 2 itupun, info nya masuk ke Polres Merangin, sehingga kemarin sore wartawan “S” mendapatkan telepon dari pihak salah satu anggota Polres mempertanyakan perihal narasumber pemberitaan yang tak perlu disebutkan karena dilindungi.
“Terhadap Somasi pemberitaan dari wartawan “S”, kita tidak menyangkal serta menghormati proses yang dilakukan upaya profesional dalam menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum dari klien inisial “NRB,” ujarnya.
Maulana menambahkan, meniru ungkapan “S” bahwa kalau berita yang ditayangkan sesuai dasar kejurnalistikan melalui konfirmasi investigasi. bukan untuk menjustifikasi, fitnah, ataupun karangan cerita saya,” terangnya. (Bay/Delvi/Red)
Source: Tim IWO I