Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Terkait berita miring dan kritisi tajam tentang soalĀ dugaan penyelewengan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SD Negeri 104/VI Rantau Panjang VIII Dusun Baru, Tabir, Merangin, Provinsi Jambi, Kepsek Hartini layangkan Hak Jawab melalui Jasa Pengacara yang domisili di Jakarta.
Berita telah dilansir oleh Siasatinfo.co.id dengan beberapa judul berita dibantah Kepala Sekolah Hartini melalui kuasa hukumnya Afrianto,SH, Cs dari Kantor Hukum AFR LAW beralamat, Jln Cempaka Putih XX A No.12 RT 003 RW 006, Kel.Cempaka Putih Timur, Kec.Cempaka Putih, Kota Jakarta.
Kepsek Hartini merasa berita ini adalah bohong dan fitnah tanpa ada konfirmasi kepada dirinya oleh Bayhaki Wartawan Siasatinfo.co.id di perwakilan Kabupaten Merangin.
Atas pemberitaan dugaan penyelewengan dana BOS dan Pungli di SD 104/VI yang dikatakan Kepsek Hartini tanpa konfirmasi sama sekali tidak berdasar. Karena setiap pemberitaan akan dimuat, Wartawan selalu mengkonfirmasi via WhatsApp pribadi Kepsek Hartini.
Berdalih tidak dikonfirmasi saat investigasi Wartawan Siasatinfo.co.id di Merangin, Bayhaki menyimpan bukti screenshot konfirmasi via WhatsApp dengan Kepsek Hartini sebelum berita ditayang.
Adapun hak jawab dan keberatan terhadap berita Siasatinfo.co.id yang dinilai merugikan dirinya Hartini selaku Kepala Sekolah dengan memakai Jasa Sejumlah Oknum Pengacara yakni di 4 judul.
1). āModus Perpisahan, Kepsek SDN 104 Rantau Panjang Diduga Paksa Murid
Bayar Uang Ratusan Ribu”
Dengan tautan Link Berita;Ā https://siasatinfo.co.id/modusperpisahan-kepsek-sdn-104-rantau-panjang-diduga-paksa-murid-bayar-uang-ratusan-ribu/ diunggah 6 Mei 2025.
2). “Pungli Kibuli Publik, Kadis Pendidikan Merangin Diminta Copot Kepsek SDN
104 Rantau Panjang Tabir”
Dengan tautan Link Berita;Ā https://siasatinfo.co.id/pungli-kibulipublik-kadis-pendidikan-merangin-diminta-copot-kepsek-sdn-104-rantaupanjang-tabir/ diunggah 7 Mei 2025.
3). āLahap Uang Bos Rp.300 Juta Untuk SDN 104 Rantau Panjang Merangin
Patut Dicurigaiā
Dengan tautan Link Berita ;Ā https://siasatinfo.co.id/lahap-uang-bos-rp-300- juta-untuk-sdn-104-rantau-panjang-merangin-patut-dicurigai/ diunggah 20
Mei 2025.
4). “Dana Bos Rp.310 Juta Dikelola Kepsek Hartini SDN 104 Berpotensi Korupsi,
APH Merangin Diminta Usut Tuntas”
Dengan tautan Link Berita ;
https://siasatinfo.co.id/dana-bos-rp-310-juta-dikelola-kepsek-hartini-sdn-104-
berpotensi-korupsi-aph-merangin-diminta-usut-tuntas/ diunggah 28 Mei 2025.
Kepsek Hartini melalui Pengacaranya yang tidak berdomisili di lingkungan Kabupaten Merangin malah menyatakan berita-berita yang dibantahnya merugikan karena tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu.
Padahal diketahui, sebelum berita ini dipublikasikan Siasatinfo.co.id, Wartawan atas nama Bayhaki sudah berulang kali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp. Namun anehnya, Kepsek Hartini berdalih tidak pernah dikonfirmasi.
Berikut keterangan Hak Jawab dan keberatan yang disampaikan Kuasa Hukum Kepsek Hartini ke Redaksi Siasatinfo.co.id.
1. Bahwa dengan kondisi pemberitaan tersebut diatas klien kami dirugikan karena tanpa melalui konfirmasi dan diduga kuat melanggar kode etik dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan berita di point 1 tidsk benar dan tidak ada pungutan kepada Siswa/Walimurid.
2. Bahwa pemberitaan di point 2 diatas tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan sehingga membentuk opini negatif ditengah masyarakat maupun dikalangan Dinas Pendidikan yang berdampak kepada kerugian klien kami yang di cap negatif (Melahap dana BOS 300 Juta SD 104 Rantau Panjang Merangin tahun 2024). Bahwa menurut klien kami informasi yang diberitakan oleh media tersebut tidaklah benar dan cenderung fitnah serta berita bohong karena faktanya klien kami sebagai sebagai kepala sekolah SD 104 Rantau Panjang Merangin telah telah melaksanakan program-program pendidikan sesuai dengan ketentuan termasuk pelaksanaan dana BOS.
3). Berita yang dilayangkan di point 3 dan point 4 tidak benar adanya, menurut klien kami semua laporan yang terkait dengan dana BOS tahun 2024 telah dilaporkan kepada instansi terkait dan klien kami bukti laporan tersebut.
Namun disayangkan laporan dana BOS tahun 2024 dikelola Kepsek Hartini alih-alih telah dilaporkan ke Instansi terkait tidak dilampirkan dalam Hak Jawab yang diterima Redaksi Siasatinfo.co.id, Kamis (25/9/2025) dari Kurir JNE.Ā
Walau demikian, terkait pengelolaan uang negara terutama anggaran Dana BOS di SD 104, Rantau Panjang, tetap eksis dikontrol awak media. Ini semua agar uang Bos tidak disalahgunakan untuk lahan empuk pribadi pengelola serta bersih dari korupsi.(Bayhaki)