Sidang Tipikor Kasus Suap Uang Ketok Palu, 48 Anggota Dewan Provinsi Jambi Didakwa Jaksa

0

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Sidang Tipikor kasus dugaan suap “Uang Ketok Palu” pengesahan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, menyeret 48 orang anggota Dewan Provinsi itu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang kemaren, Kamis (12/11/2020) persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, sebagai terdakwa kasus suap uang ketok palu, 3 Pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi mulai menjalani persidangan.

Sidang perdana Tipikor mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyeret 48 anggota DPRD periode 2014-2019, diduga menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD.

48 orang didakwa JPU adalah, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhamadiyah, Supriyono, Sufardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi (telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah), serta Parlagutan Nasution, Cekman, Tadjudin Hasan, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M. Juber, dan Popriyanto.

Lanjut kemudian, Tartiniah, Ismet Kahar, Mayloeddin, Â Zainul Arfan, Mesran, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hillalatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Yanti Maria Susanti, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima, dan Edmon.

Selain 3 terdakwa, bersama bersama 48 anggota DPRD Provinsi Jambi itu disebutkan, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yakni berupa uang sejumlah Rp 100 juta.

Serta penerimaan janji berupa pemberian proyek senilai Rp 50 miliar yang diterima oleh terdakwa I Cornelis Buston, uang sejumlah Rp 400 juta diterima oleh terdakwa II Chumaidi Zaidi.

Dan uang sejumlah Rp 600 juta yang diterima oleh terdakwa III Abdulrahman Ismail Syahbandar. Lalu uang sejumlah Rp 11.425.000.000,00,_-yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode tahun 2014-2019 terkait pengesahan APBD TA 2017.

Serta penerimaan janji oleh para terdakwa berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah anggota DPRD yakni masing-masing sejumlah Rp400.000.000,00 dan uang sejumlah Rp3.400.000.000,00 yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, periode Tahun 2014-2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.

Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 – 2021 bersama-sama dengan Erwan Malik selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi (Sekda Pemda Provinsi Jambi).

Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) serta Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi (yang masing-masing telah diadili dan diputus secara terpisah) serta Apif Firmansyah. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(Al/Red).