Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah mencuat ada jual beli sebidang tanah yang disinyalir telah dihibahkan dan tentunya secara tidak langsung merupakan aset Pemerintah Daerah Kerinci yang diketahui seluruh warga masyarakat Tigo Luhah Semurup.
Tanah bangunan ini tidak hanya alumni SD 6 dan warga Kecamatan Air Hangat Lama, tetapi juga diketahui masyarakat Kerinci, bahwa tanah di samping Samsat adalah tanah bangunan SD Inpres 6 Lupak Panjang.
Diketahui, lokasi tanah ini berada tepatnya disamping Kantor Samsat Kerinci, kini dipagari atap seng pinggir Jalan Nasional Semurup, Desa Sawahan Jaya, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Setelah viral diberitakan bahkan tembus pasaran Google, akhirnya H Boy Edwar yang kini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kerinci dari Fraksi Golkar mengaku langsung kepada Redaksi Siasatinfo.co.id, Selasa (2/7/2024) via WhatsApp, pukul 12:26 WIB, bahwa ia yang membeli tanah tersebut.
“Sebaik di kroscek dulu ke Pemda, Apakah tanah ini aset daerah, biar tidak terkesan public salah menafsirkan.
Itu tanah yang sudah lama akad jual beli dengan abg, Abg dak mau beli kalo dak jelas asal usul dan status nyo.”
Klo mau jugo ingin lebih tahu boleh datang nanti kita tunjukkan, Maaf sekarang abg lagi DL,”ujar Boy Edwar singkat.
Sementara menurut informasi diperoleh Siasatinfo.co.id dilapangan, tanah ini dihibahkan untuk kepentingan umum oleh pemilik tanah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk dijual.
Sebelum tahun 2000-an dilokasi tanah yang berukuran sekitar, Lebar 40 Meter X Panjang 50 Meter berdiri sebuah bangunan milik Pemda Kerinci untuk Sekolah Dasar atau sering disebut SD 6 Lupak Panjang.
Tapi anehnya, sebidang tanah bangunan SD 6 ini malah dijual oleh oknum pensiunan PNS bernama Sukiman yakni mantan Kepala SKB dengan warga domisili Koto Majidin, Kecamatan Air Hangat.
Dilansir sebelumnya, Senin Kemarin (1/7/2024) sekitar pukul 11:50 WIB, mengungkapkan bahwa, transaksi jual beli sekitar pertengahan tahun 2016 dan bangunan sekolah yang dirobohkannya sekitar tahun 2004 – 2005.
“Tanah ini sebenarnya milik aset daerah Pemerintah Daerah Kerinci, buktinya ditahun 2000-an masih ada bangunan gedung SD 6 berdiri kokoh dilokasi tanah Lupak Panjang kata warga Semurup umumnya.
Kalau tidak salah sebidang tanah bangunan SD 6 ini dirubuhkan sekitar tahun 2004 keatas lah, dan kini malah yang mengaku – ngaku pemilik tanah memagari tanah itu dengan atap seng.”
“Cukup disayangkan tanah aset milik daerah dan negara beraninya dijual belikan ke pribadi, ini tanah kan pinggir jalan nasional dan bersebelahan betul dengan kantor Samsat Kerinci,”ungkap sumber.
Namun anehnya, Kasmir selaku Kades Sawahan Jaya malah sepertinya bungkam dan tak mampu berkutik atas penyerobotan dan penyelamatan aset Pemda yang berada di kawasannya Sawahan Jaya.
Banyak pihak berharap agar pihak Pemkab Kerinci untuk mengusut tuntas tentang aset sekolah SD 6 ini, Akta jual beli siapa saja yang terlibat dan dipertanyakan sertifikatnya jika ada.(Mulyadi/Wan)