Serobot Hutan Produksi, Proyek Dinas Pertanian Kerinci Terancam Diusut Penegak Hukum

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Carut Marut pekerjaan proyek buka jalan baru di hutan Desa Danau Tinggi Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi ternyata pekerjaannya libatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Dishub yang perlu diusut penegak hukum.

Pasalnya, selain terlibat kerja fisik sebagai pendana, diduga ada persekongkolan Radium Halis selaku Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Kerinci.

Bahkan menurut informasi berhasil dihimpun oleh Siasatinfo.co.id, Jum’at (20/10/23), kasus dugaan kecurangan volume dari panjang jalan 1300 meter malah dikerjakan hanya 950 meter, sisanya 350 meter malah mencuri hitungan panjang jalan telah lama dikerjakan.

“Mereka konsultan pengawas menghitung panjang jalan dari seberang sungai Air Baan yang telah lama dikerjakan kontraktor lain sepanjang 350 meter itu dicuri untuk memenuhi hitungan pekerjaan sekarang.

Sudah jelas ada pencurian volume kerja terhadap jalan yang sudah dibangun beberapa tahun lalu.”

“Proyek ini juga telah melanggar hukum karena membuat jalan di lokasi hutan produksi yang bisa dipenjara,”kata sumber yang nama tidak dipublikasikan.

Lebih parah lagi, Dafril selaku PPK sekaligus sebagai Kabid PSP dituding tidak melakukan survei penentuan lokasi kerja lapangan terlebih dahulu.

Akibatnya, selain menerobos jalan hutan produksi, mereka mengangkangi aturan kehutanan yang dapat terjerat hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kehutanan, yakni Pasal 50 ayat 1, melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi dapat dipidana 10 tahun den 1 miliar.

Ironis lagi, pasca dikerjakan malah tidak bermanfaat bagi warga, karena jalan tersebut buntu tanpa bisa dilewati warga perladangan.

Terpisah M Naik mengatakan, masyarakat sangat kecewa terhadap kontraktor dan menolak pekerjaan jalan tersebut serta meminta pihak hukum memproses kontraktor nakal yang merugikan keuangan negara,”tuturnya.

Dikatakan Arman salah satu warga perladangan mengakui bahwa proyek buka jalan baru tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.

Ketika ada kegiatan didalam kawasan hutan produksi harus mendapatkan izin dari kementerian kehutanan,”ungkap Arman.

Ditambahkan Mat Dani Warga Danau Tinggi meminta agar pihak penegak hukum di Kerinci memproses persolan ini. Agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh oknum yang memperkaya diri.

“Apa lagi kontraktor nya melibatkan ASN yang diduga adanya kongkalikong dengan Kepala Dinas,”ucapnya.

Sementara itu Radium Halis, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura disambangi ke kantornya sedang berada diluar daerah.(Tim Red)