Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kabar tak sedap kembali mencoreng dunia Pendidikan di Kabupaten Merangin lantaran disinyalir ada pungutan uang liar ketika murid menerima rapor kenaikan kelas dengan modus iuran uang komite sekolah.
Tercorengnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin itu dikarenakan ulah kelakuan tak terpuji salah seorang oknum Kepsek SDN di Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Oknum Kepsek ini diduga melakukan Pungutan Liar Alias (PUNGLI) yang bermoduskan Iuran Komite kepada orang tua Siswa.
Padahal di Musim Pandemi Covid-19 ini Pemerintah berlomba-lomba untuk memberikan bantuan ke Masyarakat yang terdampak, lain halnya dengan salah satu Sekolah Dasar Negeri SDN di Tabir Ulu pihaknya malah memungut uang ke orang tua Siswa dengan alasan Iuran Komite.
Tapi mirisnya Praktik Pungli di dunia Pendidikan Kabupaten Merangin oleh Oknum tak bertanggung jawab tersebut berulah sehingga mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Merangin.
Dugaan Pungli itu terjadi terhadap Siswa salah satu SDN di Kecamatan Tabir Ulu dengan Modus iuran Komite, sebelum saat pengambilan rapor pada Sabtu 26/6/21.
Kabar yang beredar semua wali murid harus membayar uang iuran KOMITE yang menunggak dengan jumlah 80 ribu rupiah perorang.
Dengan dalih uang KOMITE yang telah ada kesepakatan dengan wali murid, sebelum penerimaan raport wali murid harus membayar iuran tunggakan yang dibebankan oleh wali murid sebanyak 80 ribu rupiah. ”ungkap salah satu wali murid yang enggan namanya dimediakan saat Memberikan keterangan pada Media ini pada jumaat 25/6/21.
Salah Seorang wali murid SDN pada Media ini mengakui adanya besaran sumbangan yang ditarik pihak sekolah melalui komite sekolah. Sumbangan tersebut wajib diberikan, tanpa terkecuali. Jika tidak, Raport akan ditahan oleh pihak sekolah keluh orang tua Siswa.
Merasa keberatan sih iya dengan kebijakan tersebut, ujar orang tua siswa. Meski begitu, mereka tidak bisa berbuat apa-apa hanya berharap penarikan sumbangan tersebut tidak dilakukan lagi dikemudian hari, pinta wali murid.
Terpisah Kepala Sekolah SDN di Tabir Ulu itu berinisial R saat di konfirmasi Media ini pada jumaat 25/6/21 sekira pukul 20:00 lewat Pesan WhatsApp pribadinya, R membenarkan perihal tersebut.
“Ia benar, iuran yang 80 ribu itu iuran Komite selama 4 bulan berdasarkan hasil rapat Komite sekolah. Karena tidak diangsur selama 4 bulan tentu sekali bayar 80 ribu,” jelas Kepsek tersebut.
“Uang iuran Komite tersebut digunakan untuk untuk pembangunan pagar sekolah dan siswa yang bayar saat ini hampir 95 persen” jelas Kepsek R.
Kemudian kalau tidak bayar Rapor di tahan itu juga tidak benar. Menerima rapor Bae besok, lebih jelasnya tanyakan pada pihak KOMITE Ketuanya Asnawi,”cetus Kepsek SDN tersebut.
Sementara itu Asn Ketua Komite SDN tersebut saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp Pribadinya menjelaskan.
Berdasarkan kesepatan rapat komite dengan wali murid SDN tersebut, Iuran itu rencananya digunakan utk bikin pagar sekolah.
Iurannya sebesar Rp. 20 rb persiswa klau ada 1 wali murid punya anak 2 orang yg sekolah di SDN itu maka cukup bayar 1 Murid saja.
Untuk lebih jelas datang saja ke sekolah besok sabtu boleh kami jelaskan semua…
Soal Jumlah murid saya kurang tau terang Ketua Komite tersebut.
Menganggapi hal itu, diminta keseriusan Disdikbud Merangin untuk segera menelusuri hal terkait.
Jika penarikan dana tersebut termasuk pungli, harap untuk ditindak lanjut agar salah satu SDN di Kecamatan Tabir Ulu itu, dapat terhindar dari para oknum yang melakukan Pungli yang dapat merusak nama baik Dunia Pendidikan di Kabupaten Merangin ini.
Bagaimana tidak, padahal pembiayaan pendidikan anak di sekolahnya saat ini sudah ditanggungi oleh dana biaya operasional sekolah yakni PT dana (BOS).”Jadi tidak ada lagi alasan penarikan berupa sumbangan dari pihak sekolah maupun KOMITE terhadap orang tua Siswa.(By/ Naifi)