Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Parah!! Uang Persediaan (UP) di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dijebol oknum Bendahara Dinas. Hilangnya uang operasional kantor tersebut dua nama Peltu Dispora terseret.
Pasalnya, Pelaksana Tugas Dispora saat uang dicairkan Bendahara Nurdian Saputra sekitar bulan Februari 2024 menyeret dua nama Plt Wal Amri dan penggunaannya dilanjutkan Plt Darifus.
Hilangnya anggaran UP Dispora 2024, sekitar Rp.120 Juta sontak menuai buah bibir dan meresahkan semua ASN dalam kantor. Jebolnya uang ratusan juta ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan mesti diperiksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Menurut informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Rabu kemarin (25/9/2024) dari orang Keuangan Pemkab Kerinci menyebutkan, bahwa uang persediaan kantor Dispora dijebol bendahara dan sudah dibahas dalam rapat internal kantor.
“Dana UP yang hilang dan tak bisa dipertanggungjawabkan Bendahara Dispora benar adanya, ini sudah dibahas di internal dinas.
Pencairannya kan melakui CMS dan ini dimanfaatkan oleh bendahara dengan mentransfer ke rekening pribadi bendahara.’
“Intinya uang UP ini dijebol bendahara kantor, kabarnya bendahara sampai saat ini masih kabur dan tidak bertanggungjawab terhadap uang tersebut,”ungkapnya.
Kendatipun demikian, dua nama pejabat sebagai penanggungjawab, saat menjabat sebagai Plt Kadispora selaku pengguna anggaran tahun 2024 harus diperiksa aparat penegak hukum.
Diketahui, terungkap dugaan kasus penggelapan yang terindikasi merugikan uang daerah di Kantor Dispora anggaran 2024 berjumlah sekitar Rp.120.000.000,- (Rp.120 Juta), tahun anggaran 2023 dikabarkan senilai Rp.14 Juta juga digelapkan oknum bendahara.
Terpisah menurut sumber dalam Dinas mengatakan, pencairan dana memang saat Plt Wal Amri, tetapi aliran realisasi UP ketika Darifus sebagai Plt Dispora.
“Anggaran biaya operasional berupa uang persediaan (UP) memang sudah digelapkan oleh Nurdian Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Dinas.
Jumlah UP kantor yang raib oleh bendahara sekitar Rp.120 Juta yang belum bisa dia dipertanggungjawabkan sampai saat ini.”
“Bahkan ditahun anggaran 2023 tercatat juga uang operasional kantor yang digelapkan sekitar Rp 14 jutaan oleh bendahara,”ujarnya.
Sementara Darifus mantan Peltu Dispora tahun 2024 kepada Siasatinfo.co.id, beberapa waktu lalu mengakui ada kejadian ini.
Namun Darifus mantan Peltu Dispora menampik anggaran UP tersebut cair saat dia sebagai Peltu Dinas tersebut.
Karena pencairan dana operasional kantor Dispora terjadi pada Bulan Januari 2024, sedangkan dirinya diangkat sebagai Plt mulai 15 April 2024.
“Uang UP cair bukan saat aku Plt Kadispora, dana UP cair bulan Januari 2024, sedangkan aku Plt mulai 15 april 2024,”ujar Darifus berkilah.
Jawaban Darifus berbalik fakta apa yang diterangkan sumber Dinas tersebut.”Yang jelas anggaran itu digelapkan bendahara semasa Darifus Peltu Kadis dan kasus ini benar-benar terjadi, walau belum diperiksa BPK.
“Buktinya, Nurdian Saputra selaku Bendahara Dinas diberhentikan saat Darifus sebagai Plt Kadis,”ungkap sumber.
Sementara hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Plt Dispora, Wal Amri dihubungi via WhatsApp nya sedang tidak aktif.
Nurdian Saputra mantan Bendahara Dispora didatangi ke kantor Dispora tidak berada ditempat, dan dikabarkan sering kabur. (Mul/Mdona/Red)