Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Setelah mencuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sejumlah aktivis Kerinci Sungai Penuh nekad melakukan pelaporan ke Polda Jambi untuk melakukan Lid-dik terhadap kasus ini.
Atas pelaporan ini, tidak hanya Wako Ahmadi, namun sederetan nama keluarga seperti, Ipar, Anak dan isteri Ahmadi pun dipusaran kasus TPPU senilai Rp.15,7 Miliar yang perlu diusut tuntas.
Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang dilantik pada 25 Juni 2021 lalu, diduga kuat telah membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Padahal diketahui mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu baru 4 (Empat) bulan menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh. tetapi pada tanggal 02 Oktober 2021 sudah memiliki SPBU.
Bukan hanya Ahmadi Zubir saja yang memiliki saham di SPBU Kumun, diketahui Herlina yang merupakan ASN di Kota Sungai Penuh dan sekaligus istri Walikota Ahmadi Zubir juga memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Saham sebelumnya adalah milik Adrizal Adnan adik ipar Wako Ahmadi dan juga Caleg terpilih dari Partai PAN Kota Sungai Penuh.
Begitupun dengan Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir sekaligus Calon DPRD Provinsi Jambi terpilih dari PDI-P juga diketahui memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Banyak masyarakat bertanya darimana Ahmad Zubir yang baru 4 bulan dilantik sudah mendapat dana Rp 15,7 M untuk membeli SPBU milik H. Abdul Murady Darmansyah?
Berdasarkan hasil investigasi gegeronline.co.id dilapangan, ditemukan adanya bukti-bukti jual beli SPBU antara Ahmadi Zubir dengan H. Abdul Murady Darmansyah lebih kurang sebesar Rp 15,7 Miliar.
“Iya, ada 16 bukti transfer uang mulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2022 yang nilainya kurang lebih sebesar Rp.15,7 M ke rekening H. Abdul Murady Darmansyah pemilik SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Diduga uang yang ditransfer tersebut dari hasil suap jual beli jabatan dan Fee proyek di Pemkot Sungai Penuh,” ungkap Zoni.
Berdasarkan Letter Of Agreement (LOA) yang ditandatangani H. Abdul Murady Darmansyah dan Ahmadi Zubir pada tanggal 02 Oktober 2021, diketahui pihak pertama (Abdul Murady Darmansyah) mengalihkan hak milik dan hak kelola SPBU 24.371.46.
Tidak hanya SPBU, tanah lokasi SPBU dengan nomor sertifikat hak milik nomor 121 atas nama H. A. Murady Darmansyah kepada pihak kedua (Ahmadi Zubir) dengan harga Rp. 15.000.000.000, (Lima Belas Milyar Rupiah), terang Zoni.
Khumaini salah satu pelapor kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan TPPU yang diduga kuat dilakukan oleh Ahmadi Zubir dan kroninya kepada awak media, Selasa kemarin (05/03/2024) mengatakan, bahwa Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar 15,7 Miliar.
Bukan itu saja, anak kandung Wako Ahmadi Rucita Arfianisa, istrinya Herlina dan Adrizal Adnan ipar Walikota Sungai Penuh dan kroninya diduga kuat dilakukan terlibat dalam kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah resmi kami laporkan ke Polda Jambi pada 29 Februari 2024 lalu, ujar Khumaini.
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp nya, Selasa (05/03/2024) pukul 14:11 WIB tidak menjawab, meskipun contreng dua tanda pesan masuk sudah dibaca.
Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh.(Dfi/Lia/Red)