Siasatinfo.co.id Berita Bungo – Ditengah-tengah pemerintah gencar memberantas Pungutan Liar “Pungli” ke semua sektor, termasuk sektor pendidikan, namun masih saja pihak sekolah bermacam alasan dan dalih melakukan penggalangan dana partisipasi pendidikan melalui Komite Sekolah.
Tentu saja praktik Pungli tersebut sangat meresahkan Masyarakat dan dalam pelaksanaannya dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan dalih Komite Sekolah, sehingga lepas dari Kontrol pengawasan Kasi Madrasah Kementerian Agama RI Kabupaten Bungo.
Dimana pihak sekolah dengan mengatasnamakan Komite diduga telah memungut uang sebesar Rp.100.000 dengan alasan untuk pembangunan dan rehabilitasi pagar sekolah.
Sedangkan sangat jelas Penggalangan Dana dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Keluhan itu mencuat dari salah satu orang tua murid di Unit 4 Dusun Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo-Jambi yang mengakui pada Media ini Selasa 20/9/22, bahwa dirinya menjadi korban pungli.
Diamini orang tua murid lainnya, Pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 2 BUNGO) yang berada di JL. Danau Toba, Daya Murni, Kecamatan, Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo- Jambi.
“Tidak hanya uang komite, juga diduga melakukan jual beli LKS dengan harga total Rp 70 ribu, dan satu per Rp.70.000 itu sangat membebankan saya, terlebih saat ini kondisi ekonomi sulit,” ungkap salah seorang wali murid kepada media ini.
Padahal, berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah, menerangkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
Dugaan Praktik jual beli buku oleh pendidik ini, seperti disampaikan salah seorang wali murid yang anaknya bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 2 BUNGO) yang berada di JL. Danau Toba, Daya Murni, Kecamatan, Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo- Jambi.
“Tujuh jenis buku yang dijual dengan harga total Rp 70 ribu itu benar-benar sangat membebankan saya, terlebih ini kondisi ekonomi sulit” ungkap salah seorang wali murid kepada media ini.
Atas hal itu Kantor Kementerian Agama KEMENAG BUNGO dinilai lemah dalam pengawasan dan terkesan tutup mata terkait tidak transparansi terkait pengelolaan Dana (BOS).
Hal tersebut terbukti bahwa MIN 2 Bungo diduga tidak transparan terhadap Masyarakat maupun sebagian Guru yang berada di MIN 2 Bungo ini ujar salah seorang guru yang mengajar di MiN tersebut.
Terpisah Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 2 Bungo) M. Syakroni ketika dimintai keterangan lewat telepon maupun pesan singkat WhatsApp Rabu (21/9/22), hingga berita ini dipublish media ini belum mendapatkan keterangannya. (Bayhakie)