Selain Pungli Uang Komite, Kepsek SMAN 13 Kerinci Tersandung Dugaan Korupsi Dana BOS

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Makin Parah!! Perilaku Pirmansyah selaku Kepsek SMAN 13 Kerinci, Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, kembali menuai sorotan miring walimurid dan publik.

Pasalnya, Selain tersandung dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. Rp 244 Jutaan diduga sarat laporan fiktif di masing-masing pos kegiatan, sekolah ini diduga melakukan praktik Pungli dengan modus uang komite.

Menurut informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Senin (17/3/2025), para Siswa sekolah terancam tidak mengikuti ujian karena tidak membayar uang komite.

Dugaan Pungli terungkap dari sumber wali murid bahwa anaknya dilarang mengikuti ujian hanya karena belum membayar uang komite yang diwajibkan pihak sekolah.

“Anak saya tidak boleh ikut ujian karena belum membayar uang komite. Padahal, setahu saya, tidak ada aturan yang membenarkan pungutan seperti ini,” ujar wali murid yang dilansir dari Group IWO.

Kelakuan pihak sekolah di SMAN 13 dipimpin oleh Kepsek Pirmansyah sangat merusak citra pendidikan di Kerinci.

Dan ini sangat mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua secara wajib. Pungutan hanya boleh dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa ada paksaan atau konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar.

Selain uang komite sekolah, dana kegiatan BOS SMAN 13  tahun 2024 sekitar Rp. 244 Jutaan dengan jumlah murid sebanyak 321 orang, terindikasi laporan fiktif yang berpotensi merugikan uang negara, dan kasus ini perlu di usut Aparat Penegak Hukum.

Tercatat beberapa belanja modal diduga sengaja di Mark Up Oknum Kepsek Pirmansyah pada laporan realisasi keuangan tahap satu dengan tanggal Pencairan 18 Januari 2024, antara lain.

“Biaya pengembangan perpustakaan dan  layanan pojok baca Rp 97,6 Juta, diduga berpotensi hanya laporan tertulis tidak sesuai faktanya di lapangan. Patut dicurigai ajang korupsinya Kepsek beserta bendahara sekolah.

Lalu pos belanjaan pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Siswa senilai Rp 13,5 Jutaan, diduga hanya lahan catatan tertulis, tetapi uangnya entah kemana.”

“Janggal lagi, ada uang untuk pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 12.690.000, ini kita duga terjadi penggelembungan anggaran BOS yang perlu di periksa aparat berwenang,”ungkap sumber.

Tidak hanya pos belanja kegiatan BOS diatas saja, tetapi masih ada kucuran uang untuk pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan sekitar Rp 39,2 Jutaan yang berpotensi korupsi.

“Seperti biaya untuk pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 17.876.900, patut diduga hanya lapar akal-akalan Kepsek dan kroninya di sekolah.

Dengan beberapa laporan realisasi aliran dan BOS tahap I yang harus dipertanggungjawabkan Kepsek Pirmansyah mesti berujung ke Tipikor Polres Kerinci dan Polda Jambi,”tegas sumber Siasatinfo.co.id.

Anehnya, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga saat ini masih bungkam atas tantangan Kepsek Pirmansyah siap diberhentikan. Kuat dugaan pejabat berwenang di Disdik Provinsi ikut menikmati uang royalti BOS dari Kepsek Pirmansyah.

Namun hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Kepsek Pirmansyah belum diperoleh keterangannya terkait dugaan Korupsi Dana BOS dan dugaan Pungli uang Komite yang mengancam hak siswa menimba ilmu pendidikan. (Mul/Dna/Red)