Selain Pelanggaran Pidana, Proyek Aspal ke Panti Asuhan Diatas Jalan Infeksi Irigasi BWSS VI Terancam di Stop

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Gawat!! Senilai Rp 1,2 Miliar Proyek pekerjaan aspal kegiatan Dinas PUPR anggaran 2023 ini pelaksanaannya di diatas bangunan milik negara yang dilarang secara hukum pidana malah nekad diterobos.

Penerobosan ini sepertinya demi kepentingan rumah pribadi Adirozal sebelah kolam renang Desa Koto Kapeh, Yayasan Panti Asuhan Nailil Husna isteri Adirozal selaku Bupati Kerinci.

Tidak hanya nekad menerobos, proyek daerah dilarang mencairkan keuangan daerah secara tumpang tindih diatas jaringan irigasi milik Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Provinsi Jambi.

Diketahui proyek pengaspalan senilai Rp.1,2 M dikerjakan CV. Gurun Sahara, tercatat pada kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten /Kota di Dinas PUPR Kerinci, Bidang Bina Marga.

Selain mengangkangi aturan Kementerian PUPR Pusat Jakarta, pekerjaan proyek ini berpotensi merugikan uang daerah demi infrastruktur jalan dan kepentingan rumah pribadi dan Panti Asuhan Nailil Husna milik Bupati Adirozal.

Terhadap pelanggaran aturan bangunan proyek aspal Bina Marga PUPR ini diatas bangunan milik Negara dapat terancam 3 Pasal Tindak Pidana yang tertera dalam KUHP yakni, Pasal 167 (1) KUHP,  Pasal 389 dan Pasal 551 KUH, pelaku dapat dihukum penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara menurut sumber Siasatinfo.co.id, Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 11:00 WIB, dengan tegas minta proyek aspal ini dibatalkan karena menerobos jalan infeksi irigasi milik BWSS 6 Sumatera.

“Terlalu nekad aksi Tim Anggaran Pemkab Kerinci, masak membangun diatas bangunan milik negara. Kegiatan ini dapat terancam pidana kurungan dan proyek itu harus dihentikan.

“Pihak Balai diminta tegas dan melaporkan ke penegak hukum segera agar ada efek jera Tim TAPD dan PPK Kegiatan di Dinas PUPR Kerinci,”tandas Mulyadi Pegiat Anti Korupsi.

Ditambahkan Mulyadi, kalau boleh membangun diatas jaringan irigasi tentu lebih dahulu Mukai Pintu ke Mukai Tinggi.

“Dulu pernah diajukan pengaspalan dijalan itu, namun kata orang BWSS 6 tidak boleh mengapa sekarang diperbolehkan?

“Kalau untuk kepentingan bisnis pribadi Bupati Adirozal tentu ikut terseret ke ranah hukum,”tegasnya.

Lanjut sumber lain, wewenang penuh jaringan irigasi ini milik Dirjen PU dari Kementerian PUPR Jakarta Pusat.

“Jika ada izin atau dihibahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, mungkin  penanggulangannya boleh dilaksanakan oleh pihak kabupaten,”kata sumber.

“Ini pelanggaran fatal, semua terlibat dalam memuluskan anggaran uang daerah ke titik lokasi BWSS VI ini harus diseret ke ranah hukum,”tegasnya.

Diketahui, tender untuk pelaksanaan pekerjaan proyek jalan ini, dimenangkan oleh CV. Gurun Sahara, menghabiskan anggaran daerah yang sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 1.233.136.000,- (Rp 1,2 M).

Sebagai PPK adalah Vidra (Kabid BM) dan PPTK nya, Yalpani dan sebagai PA Kadis PUPR, Maya Novefri.

Hingga berita dipublish Siasatinfo.co.id, Kabid Bina Marga, Vidra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) masih bungkam dan memperlihatkan dokumen sah berupa surat izin kegiatan dari Kementerian PUPR Pusat.

Terkesan, Kabid Bina Marga kebal hukum dan leluasa mengangkangi aturan karena merasa dekat dengan penegak hukum.*(Mul/Zl/Red)