Siasatinfo.co.id, Tanjung Balai – Rusak nama baik institusi Kepolisian, 11 orang anggota Polisi terlibat kasus bandar narkoba di Tanjung Balai itu, selain dipecat dan lepas baju seragam, ke 11 oknum Polisi akan terancam hukuman mati
Sebab, seorang aparat penegak hukum harus sebagai contoh masyarakat, bukan sebaliknya mempertontonkan kelakuan tindak kriminalitas.

Selanjutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan akan memecat 11 anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjung Balai.
Dia menekankan tak ada ampun bagi anggota Polri di jajaran Polda Sumut yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.
“Kita akan berikan tindakan tegas pemberhentian tidak hormat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis lalu (7/10/2021).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara kini tengah menangani kasus 11 Anggota Kepolisian yang bertugas di Tanjungbalai terkait Narkoba. Ancaman paling berat untuk oknum penegak hukum itu adalah Hukuman Mati.
“Ini daftar nama 11 anggota yang diancam hukuman mati tersebut : 1). BRIGADIR TU, 2). BRIKA SN, 3). BRIGADIR LA, 4). BRIGADIR ART, 5). BRIPKA KH, 6). BRIPKA JSL, 7). BRIGADIR RA, 8). BRIPKA ASP, 9). BRIPKA HTH, 10). BRIGADIR KUN, 11). AIPTU WAR.
“Ya, diancam hukuman mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” tegas Dedi Saragih, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai.
Dijelaskannya, 11 oknum Anggota Polisi dan 3 orang sipil ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, mereka berada di sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai, yang selanjutnya nanti menunggu jadwal persidangan.
“Sidang terbuka untuk umum, dan kemungkinan besar dilakukan dengan cara virtual,” beber Dedi Saragih.
Terungkap kasus ini berawal dari Tim Polda Sumatera Utara menangkap 14 orang, termasuk 11 oknum anggota Kepolisian yang diketahui menjual belasan kilogram sabu sabu hasil tangkapan mereka pada (19/5/2021).
Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri.
Ketika diperiksa Polisi, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.
Hasil pemeriksaan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan bungkus warna kuning merk Guanyinwang.
Khairudin kemudian melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Togap langsung memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi, barang bukti sabu kemudian dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.
Namun dalam perjalanan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni dan disimpan di lemari penyimpanan minyak kapal.
Jadi, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
Setelah itu, tersangka Tuharno bersama dengan Khairudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu yang ada di kapal tersebut untuk dijual oleh mereka.
Selanjutnya Sabu tersebut kemudian dijual ke tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.
Kemudian, 5 kg sabu lainnya dijual Wardoyo ke Boyot dengan harga Rp 1 miliar. Sisanya, dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta.(Edi Ng/Red)