Siasatinfo.co.id Jakarta – Selain Indonesia, ada 4 negara dicoret dari status negara berkembang menjadi negara maju yakni, China, Brasil, India dan Afrika Selatan.
Dengan demikian, tentu Indonesia dan negara-negara dimaksud masuk dalam jajaran negara maju dalam perdagangan internasional.
Langkah Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Indonesia dari status negara berkembang harus dipandang sebagai tantangan. Karena itu, baik kalangan dunia usaha maupun pemerintah perlu bekerja keras untuk meningkatkan daya saing.
Pandangan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, dan Kepala Ekonom BNI Kiryanto.
Kebijakan yang dirilis Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United Stated Trade Representative atau USTR), tentu tidak berhenti pada prestise karena Indonesia bukan lagi negara berkembang, melainkan juga menghadirkan dampak negatif, terutama bagi eksportir, karena hilangnya insentif dagang yang selama ini dinikmati.
“Bagaimanapun banyak hal yang diuntungkan. Tapi, tentu kita di pengusaha harus lebih giat lagi bagaimana meningkatkan cash flow perusahaan. Terutama untuk pasar ekspor,” ujar Carmelita Hartoto kepada Awak Media di Jakarta kemarin.
Selain sektor usaha, dia mengatakan, pemerintah juga harus memberikan perhatian pada kemudahan berusaha.
“Tetap ada sektor-sektor usaha lain yang butuh perhatian pemerintah misalnya kemudahan dalam hal pembiayaan. Di sisi lain, jangan sampai status ini juga membuat kita terlena dengan memberikan kemudahan yang sama dengan investasi asing,” ucapnya.
Dalam pandangan Carmelita, Indonesia akan terus menghadapi berbagai tantangan pada masa-masa mendatang. Karena itu, dia kembali menekankan pentingnya kesiapan bersaing dengan negara-negara maju lainnya harus direncanakan sedini mungkin.
“Terutama rencana yang berkaitan dengan kebijakan di sektor moneter dan fiskal. Kebijakan itu juga harus setara dengan negara lain yang maju seperti negara tetangga di ASEAN,” katanya.
Keputusan USTR mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang selaras dengan sikap Presiden Donald Trump yang mengeluhkan banyak negara mengaku masih berkembang, tapi mendapatkan banyak keuntungan dari aturan dagang AS seperti terkait aturan minimum subsidi produk ekspor.
Berdasarkan rilis resmi USTR(22/2), ada tiga aturan mengapa sebuah negara tak lagi masuk kategori berkembang dan tak berhak mendapat perlakuan spesial dari AS. Pertama, pendapatan nasional per kapita di atas USD12.000. Kedua, share ke perdagangan dunia lebih dari 0,5%. Ketiga, mempertimbangkan keanggotaan di organisasi ekonomi internasional.(Yn/Red).