Siasatinfo.co.id, Merangin – Tersangka Bobi tidak menyangka kalau dirinya menjadi terpidana, lantaran dia iseng menyebarkan luaskan fotonya bersama seorang wanita di semak – semak dalam lokasi kebun.
Kepolisian dari Polres Merangin baru saja merilis tentang kasus undang – undang elektronix, di hadapan para puluhan wartawan pada jumpa Pers, Kamis 16 juli 2020.
Pada jumpa Pers tersebut, pihak Penyidik dari Polres telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga kasus UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008.
Inisial DR melaporkan saudara bobi ke Polres Merangin karena saudara Bobi diduga kuat menyebarluaskan poto saudari DR di media sosial facebook dan WhatsApp.
Dihadapan polisi saudari DR mengatakan bahwa, pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2020, sekira jam 14:00 Wib, saudari DR sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar lagi Istirahat.
Selang beberapa lama kamar DR di Ketuk pintunya oleh Kakak Kandung DR yaitu saudari Leli Yuliana.
Setiba di dalam kamar kakak kandung DR langsung menanyakan dan memperlihatkan salah satu Chat WhatsApp kepada DR melalui Handphone milik kakak kandungnya, Adapun di dalam Chat WhatsApp tersebut, ada salah satu Capture Foto tentang dirinya.
Diakui DR, bahwa Capture Foto tersebut adalah foto dirinya sekitar bulan Februari lalu dimana DR sedang bersama saudara Bobi yang berada di areal semak atau kebun milik orang.
Dr juga menjelaskan bahwa capture Foto tersebut difoto tanpa sepengetahuan saudari DR secara diam-diam oleh saudara bobi.
Capture foto tersebut saat ini telah di sebar luaskan oleh saudara bobi melalui media Medsos Facebook.
Merasa keberatan korban DR melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Resort Polres Merangin.(Bayhakie).