Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin Jambi, ingatkan agar PKL tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penertiban dilakukan Pol PP terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar bahu dan badan jalan, mulai dari arah Kantor Bupati menuju jembatan layang Kota Bangko pada Kamis (7/7/22).
Giat penertiban yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol-PP Shobraini itu berlangsung pada sejumlah PKL yang berada diatas trotoar jalan yang berada sekitar Kota Bangko.
“Selain itu, peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan Kabupaten Merangin yang bersih dan sehat serta mengembalikan hak pejalan kaki,”.
Usai beri teguran secara lisan, Sat-Pol PP meminta kepada para pedagang yang telah melanggar aturan yaitu tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Hukum Kabupaten Merangin, agar memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Arianto Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Merangin melalui Kasi OPS Husni Hilal, SH menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
“Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang kaki lima,” ucapnya. (Bayhakie)