Sarat Rekayasa Laporan Dana Fisik Desa Lubuk Tabun, Polisi Diminta Periksa Tim Pemeriksa Inspektorat Kerinci

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kembali mencuat kepermukaan kasus dugaan korupsi ratusan juta dana fisik di Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019 dan 2020, bergulir panas di Dinas Inspektorat.

Tidak hanya soal laporan fisik anggaran desa yang dipersoal, tapi petugas pemeriksa dari Dinas Inspektorat Kerinci juga diminta untuk dipanggil dan diproses secara hukum di Polres agar jelas siapa oknum-oknum yang bermain mata dengan peti

Pasalnya, ada indikasi perbuatan curang dari tim Penyidik Inspektorat Kerinci disinyalir terlibat sengaja tidak membuat tindak lanjut laporan hasil pengecekan fisik proyek dari anggaran dana Desa Lubuk Tabun tahun 2018 dan 2019.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Rabu (12/1/2022) kuat indikasi fiktif di tiga pos penting yakni, dana Pos Yandu dan sekolah Paud yang total dana lebih kurang R.60 juta, ditambah dana 8 persen dari anggaran Desa tidak ada laporan realisasinya.

“Hingga saat ini belum ada kita temukan sekolah Paud dan Pos Yandu aktif di Desa Lubuk Tabun.

“Tidak hanya dua pos penting itu saja, tapi masalah bantuan Provinsi Jambi untuk Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) senilai Rp 60 juta hingga saat ini juga dananya tidak jelas.

“Kita berharap agar pihak penyidik untuk lebih tegas dan memeriksa oknum petugas Inspektorat yang ditugaskan ke Lubuk Tabun soal pemeriksaannya,”Kata Syafritman Ketua BPD.

Kisruh soal dugaan lumbung fiktif Spj untuk bangunan fisik dan non fisik lebih kurang senilai Rp. 1,2 Milyar per tahun diperuntukkan pembangunan Desa Lubuk Tabun tak kunjung henti dilakukan penyidikannya hingga di tahun 2022 ini.

Sebelumnya diketahui sejak tahun 2021,  pihak penyidik tidak hanya memeriksa para petinggi Desa Lubuk Tabun saat itu. Namun, tindak lanjut laporan pemeriksaan dana desa dari tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci tetap dilakukan penyidikan.

Bocoran berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id Rabu (12/1/22) bola panas saat ini berada dikantor Inspektorat lantaran hasil tindak lanjut laporan pemeriksaan fisik mau non fisik Desa Lubuk Tabun seperti tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak pemeriksa di Irban wilayah Kecamatan Siulak Mukai.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Polres Kerinci juga memanggil Ketua BPD, Sekdes untuk pengembangan dugaan SPJ fiktif sejak tahun 2018 hingga 2021 ini.

“Dugaan Lumbung fiktif uang Desa yang dikelola dengan penuh rekayasa adalah, Rp. 42 juta dana Covid-19 terealisasi paling tinggi Rp.10 juta, Uang PKK nol besar, Uang Karang Taruna tak jelas, Dana Adat, Alim Ulama, serta dana sekolah PAUD fiktif, dan dana Bumdes dari Rp.60 juta tak jelas juntrungan.

Setelah menerangkan semua dugaan fiktif dana Desa Lubuk Tabun, pihak BPD berlanjut mempertanyakan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci yang nihil diperoleh Badan Permusyawaratan Desa setempat.

Menurut BPD Lubuk Tabun, pihak Inspektorat mengakui bahwa 2 tahun Spj Desa Lubuk Tabun tidak ada kejelasan.

Malah saat ini anggaran Desa Lubuk Tabun malah terkena imbas pinalti anggaran terpotong, sementara Kades Swinadar malah gelisah minta penyidik berwenang di Inspektorat agar segera mengeluarkan hasil tindak lanjut laporan.

Disebutkan BPD, penyidik inspektorat tidak pernah memeriksa fisik proyek desa pada tahun 2018, 2019 dan 2020.

“Pemeriksaan pihak Inspektorat ke Desa kami hanya lewat pinggir jalan saja. Jadi, kita minta petugas Inspektorat dan Irban wilayah Siulak Mukai untuk turut diperiksa penyidik Polres Kerinci,”tandas Syaritman bersama anggota BPD lainnya.( Mul/Red )