Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat Kerinci tepatnya berlokasi kawasan Simpang Rimbo Kota Jambi, perlu ditinjau ulang dan diusut secara hukum.
Pengadaan pekerjaan konstruksi dari satuan kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kerinci bersumber APBD Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp. 1.764.640.000,- dan HPS Rp. 1.700.000.000,- (Rp. 1,7 Miliar).
Berdasarkan hasil investigasi awak media Siasatinfo.co.id, Sabtu ( 23/8/2025), dan beberapa keterangan sumber dilokasi pelaksanaan proyek, mengungkapkan bahwa potensi dugaan korupsi dan kecurangan kerja terindikasi Mark Up harga material.
“Pelaksanaan pekerjaan paket proyek anjungan rumah adat ini perlu ditindaklanjuti Bupati Kerinci dan ditinjau ulang pihak berwenang.
Masak dengan dana sekitar Rp. 1, 7 Miliar hasil pekerjaan kontraktor seperti asal jadi dan sarat kecurangan pekerjaan.”
“Cek saja bagian pemasangan atap rumah adat itu, kontraktor pelaksana hanya menukar atap dan ditemukan alang-alang serta reng masih memakai yang lama,”ujar sumber.
Untuk diketahui pelaksanaan proyek tender dengan harga kontrak senilai Rp. Rp. 1.689.318.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
Paket tender ini dimenangkan oleh CV. CLAUDIA AQILA beralamat di Desa Siulak Gedang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci – Jambi.
Dengan pelaksanaan kerja sarat dugaan kecurangan dan Mar Up serta berpotensi merugikan keuangan negara ini, pihak penegak hukum diminta turun lokasi.
“Kami berharap agar pihak Penegak Hukum untuk memeriksa dan memanggil Kontraktor dari CV Claudia AQila diproses.
Selain Kontraktor Pelaksana proyek anjungan rumah adat Kerinci ini, PPK, PPTK, Konsultan serta Kadis Pariwisata juga dipanggil APH,”Mulyadi bersama rekannya di Jambi
Namun hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, belum diperoleh keterangan dari PPK Proyek dan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci. (Al/Red)