Rumah Pribadi Walikota Ahmadi Zubir Disewakan Jadi Rumah Dinas Walikota, Ini Catatan BPK-RI Provinsi Jambi

0

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memberikan catatan terkait rumah pribadi Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.

Terungkap bahwa rumah pribadi Walikota Ahmadi Zubir disewakan jadi rumah Dinas Walikota. Tudingan ini tidak hanya kaleng-kaleng, tetapi hal ini merupakan catatan badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jambi.

Dikutif dari https://jambi.bpk.go.id/rumah-pribadi-disewakan-jadi-rumah-dinas-wali-kota-sungai-penuh-hingga-sekda-terima-ratusan-juta/ BPK-RI perwakilan Jambi memberikan catatan sebagai berikut :

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

1. Yang dimaksud dengan biaya pemeliharaan rumah jabatan termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon, dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.

2. Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

3. Proses penyerahan rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam berita acara serah terima.

Yang dimaksud dengan tanpa suatu kewajiban Pemerintah daerah adalah bahwa pemerintah daerah tidak menanggung segala ikatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan pihak lain sehingga menjadi beban anggaran pemerintah daerah.

Serah terima dimaksud selamat-lambatnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya

4. Rumah dinas meliputi:
a. rumah jabatan;
b. rumah instansi/rumah dinas; dan c. rumah pegawai.

5. Rumah jabatan diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Rumah jabatan juga dilengkapi dengan perlengkapan dan perabot rumah tangga.

1. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

2. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

3. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

4. Penjelasan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

5. Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah

6. Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana. (Dfi/Sef/Red)