Siasatinfo.co.id Berita jambi – Aktivitas tambang batubara di Provinsi Jambi tak jarang berdampak positif dan negatif bagi masyarakat. Diantaranya aktivitas pertambangan batubara di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun oleh PT. Mesa Arthatama Sukses yang diduga telah merugikan masyarakat pemilik lahan sekitar pertambangan akibat aktivitas pertambangan.
Dari hasil penelusuran dan laporan masyarakat, PT. Mesa Arthatama Sukses dalam telah membuat penimbunan jalan aktivitas angkutan hasil produksi batubara.
Pengerukan tanah untuk penimbunan jalan tersebut berimbas pada lahan warga sekitar bernama Suhardi akibat genangan Air yang membanjiri kebun nya sehingga membuat isi kebun seperti pohon karet dan kelapa sawit Serta beberapa pohon tanaman lain nya mengalami kematian dan tidak lagi menghasilkan.
Atas kerugian tersebut Suhardi telah melaporkan kepada kuasa pendamping nya yaitu Aktivis LSM Gerakan Anti Korupsi-Republik Indonesia (Gerak-RI) DPW Provinsi Jambi yaitu Firmansyah agar di lakukan upaya hukum.
Tak hanya itu PT Mesa Arthatama Sukses yang berinduk pada pemegang IUP PT SSKB di duga telah menabrak norma norma pertambangan dengan melanggar Undang undang nomor 3 tahun 2020.
Tentang pertambangan mineral dan batu bara serta adanya dugaan pelanggaran terhadap PP nomor 25 tahun 2024Tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral batubara.
Ada nya dugaan pelanggaran terhadap norma-norma pertambangan minerba serta dugaan ada nya kerugian masyarakat yang di lakukan oleh PT. Mesa Arthatama sukses, ketua DPW Gerak-RI Provinsi Jambi Firmansyah telah melayangkan laporan resmi terhadap Direktur Utama PT. Mesa Arthatama sukses di Mapolda Jambi pada 21 November 2024.
Pemegang Izin usaha pertambangan IUP PT SSKB juga menjadi atensi Dalam laporan tersebut karena adanya dugaan keterlibatan atas izin operasi yang di berikan pada PT. Mesa Arthatama sukses.
“Ada nya kerugian masyarakat dan adanya dugaan pelanggaran norma norma pertambangan minerba yang oleh PT. Mesa Arthatama sukses kita telah membuat laporan di mapolda jambi” Ujar Firmansyah.
Keterlibatan PT SKKB selaku pemegang IUP juga kita sampaikan dalam laporan tersebut atas dugaan keterlibatan memberikan izin pada PT. Mesa Arthatama, Karna PT. Mesa Arthatama izin nya menginduk pada SKKB ” beber nya Kamis (05/12/2024).
Untuk keperluan konfirmasi, Direktur Utama PT. Mesa Arthatama Sukses Suyanto belum berhasil di hubungi wartawan, namun dari pihak SKKB Ardi mengatakan pihak nya akan melakukan upaya secara kekeluargaan atas kerusakan kebun milik Suhardi.
“Kita upayakan solusi terbaik untuk masalah ini, karena PT. Mesa Arthatama sukses menginduk pada pada SKKB yang memiliki IUP,” Papar Ardi.(Herlas)