Realisasi DD Terindikasi Mark Up dan Fiktif, Jariah Kades Danau Nalo Tantan Berdalih Telah Diperiksa Inspektorat

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Laporan Realisasi Dana Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin Jambi terindikasi fiktif yang dikelola Kades Jariah terkesan kebal hukum.

Pasalnya, dugaan dibeberapa pos kegiatan terjadi pembengkakan biaya belanja hingga terjadi pemborosan mewarnai laporan penyaluran DD sejak 2023 hingga 2024.

Anehnya, Kades Jariah berdalih dan berlindung bahwa Dana Desanya sudah diperiksa Tim Auditor Inspektorat Pemkab Merangin, tetapi tidak menunjukkan tindak lanjut (TL) dari Inspektorat.

Berdasarkan penelusuran Media ini terdapat perbedaan mencolok antara laporan realisasi DD dari Siskeudes dengan fakta lapangan. Sejumlah program tidak jelas pelaksanaannya, bahkan beberapa dinilai mubazir dan buang-buang anggaran.

Warga menjelaskan, dugaan korupsi tersebut mencakup penyalahgunaan Dana Desa (DDS) dari tahun anggaran 2023, hingga 2024. Modus yang dilakukan Kepala Desa Danau disebut meliputi program fisik dan nonfisik.

Salah satu program yang paling disorot adalah Sarana dan Prasarana Transportasi Desa senilai Rp 263,2 Juta dan 24 juta operasional Pemerintahan Desa.

Pembangunan  Pos Keamanan Desa senilai Rp 24 Juta dicurigai warga masyarakat Desa Danau hanya akalan Kades yang perlu di audit Inspektorat Merangin.

Lalu biaya pembinaan PKK Rp 22 juta dan
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp. 8,4 Juta. Dan Pembinaan Lembaga Adat Rp 8 Juta.

Lanjut biaya Pembinaan Karang Taruna Klub Kepemudaan/Klub Olah raga senilai Rp 9 juta juga ikut di pertanyakan.

Tercatat pula dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Keadaan Mendesak  senilai Rp 82.800.000,- Dana Desa tahun 2023, data penerima manfaat di lapangan disebut diduga tidak sesuai dengan realisasi penyaluran.

Selain itu, gaji guru ngaji serta dukun kampung juga diduga tidak dibayarkan sesuai anggaran.

Warga menegaskan, dugaan penyimpangan ini mencerminkan adanya unsur kesengajaan dan tidak bisa ditolerir.

Warga pun meminta Unit Tipikor Polres Merangin agar segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa Danau yang berpotensi merugikan uang negara.

Sementara ketika di konfirmasi via WhatsApp Kades Jariah mengatakan “uang senilai 24 juta masuk dalam anggaran operasional Pemerintahan Desa tersebut ialah untuk SPPD dalam daerah, SPPD Luar Daerah dan Bantuan Beasiswa,” ujar Kades Rabu (9/7/25).

Lebih lanjut Kades Jariah mengatakan semua anggaran sudah pas semua karena sudah di periksa oleh pihak inspektorat dan telah tutup buku,” ujar kades berdalih tanpa menunjukkan bukti TL yang dikeluarkan Inspektorat Pemkab Merangin.(Bay)