Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Andi Oktavian anggota DPRD Kota Sungai Penuh mengungkapkan ada indikasi Mark Up dalam proyek rehabilitasi gedung DPRD Sungai Penuh yang diduga meraup keuntungan tak wajar bagi kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasan.
“Nilainya berapa ? Hampir Rp. 2 milyar. Kalau melihat kerjanya begini saja, besar sekali untung kontraktornya,” ujar Andi Oktavian anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan sambil menunjuk papan nama proyek yang terpasang di depan pintu masuk DPRD Kota Sungai Penuh.
Pekerjaan proyek tersebut hanya fokus pada pekerjaan ruang paripurna dengan memasang papan triplek, sebagian pergantian atap dan bagian kamar mandi. Sedangkan, bagian masih terbengkalai.
“Coba lihat itu, apa maksud pekerjaan ini. Sudah dibongkar atapnya, tidak diperbaiki,” ujar Andi sambil menunjuk atap samping gedung.
Andi juga mengaku terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa anggaran konsultan pengawasan sebesar Rp. 187 juta.
“Ah.. masa iya konsultan pengawasannya sampai Rp. 187 juta. Tidak pernah kita lihat pengawas dan konsultan pengawasannya disini,” ujarnya.
Dia mengaku heran dengan besarnya anggaran untuk rehabilitasi Gedung DPRD dan konsultan pengawasannya tersebut. Dia menduga proyek tersebut di Mark – up saat perencanaan.
“Ini sudah tidak benar, perencanaannya ini bagaimana ? Masa kerjanya segini gini saja nilainya sampai Rp. 2 milyar. Perencanaan ini sudah tidak benar,” ujarnya.
Anggota DPRD Damri Miftah mengungkapkan sama. Dia mengaku kecewa juga terhadap pekerjaan rehabilitasi gedung DPRD Kota Sungai Penuh. Dia juga mengharapkan wartawan dan LSM untuk melakukan pengawasan secara tuntas.
“Wartawan dan LSM juga perlu mengawasinya hingga tuntas. Ini sudah pantas untuk diusut,” terangnya.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kota Sungai Penuh dilaksanakan oleh CV. Rifki dengan anggaran Rp. 2 milyar.
Sedangkan konsultan pengawasannya adalah PT. Rangge Consultant Engineering dari Pekan Baru Riau dengan anggaran Rp. 187 juta. (Dfi/Sef/Red)