Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk masyarakat petani tembakau di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi masih dipertanyakan publik.
Sebab, Dana BLT DBHCHT tahun 2023 dari Kementerian Keuangan tersebut harus dimanfaatkan untuk sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat.
Diketahui DBHCHT akan digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga meringankan beban dalam pembiayaan kesehatan. Ketika yang bersangkutan sakit bisa tertangani secara baik.
Informasi didapat Siasatinfo.co.id, Penerima BLT DBHCHT tahap 1 (Satu) dilaksanakan pada bulan September 2023 dengan besaran bantuan sejumlah Rp 300.000 perbulan dan tahap 2 akan diserahkan pada bulan Desember 2023.
Sementara untuk Kabupaten Kerinci penerima dan jumlah kelompok tani tembakau yang mendapatkan bantuan dari Menteri Keuangan RI, yakni DBHCHT Tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 masih teka-teki siapa dan kelompok tani tembakau mana yang menerima uang tersebut.
Pasalnya, Rumah Rajang aktif dan jumlah Kelompok Tani Tembakau di Kerinci masih tak jelas keberadaannya dan menjadi buah bibir kalangan publik.
Patut diduga jumlah kelompok tani tembakau dibawah binaan Dinas Perkebunan dan Peternakan sejak tahun 2018 sampai saat ini 2023, sarat dengan daftar rekayasa.
Tercatat hingga hari ini, Rabu (13/12/2023), Dinas Perkebunan dan Peternakan dipimpin Osra Yandi masih tertutup tentang informasi daftar Kelompok Tani Tembakau di Kerinci.
Hingga saat ini, Osra Yandi selaku Kadis Perkebunan dan Peternakan Pemkab Kerinci, Kabid Perkebunan masih bungkam dan belum diperoleh keterangannya terkait realisasi dana BLT DBHCHT bagi masyarakat petani tembakau.
Terungkap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yakni; Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Terhitung selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2021, 2022, 2023 tidak termasuk tahun sebelumnya, Kabupaten Kerinci mendapatkan bantuan DBHCHT dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp. 1.857.532.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Diketahui, tahun 2021 DBHCHT Kerinci memperoleh bantuan sebesar Rp. 564.004.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ribu Rupiah).
Selanjutnya di tahun 2022 bantuan dari Menteri Keuangan DBHCHT untuk Kerinci Sebesar Rp 602.845.000,- (Enam Ratus Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kemudian di tahun 2023 ini, Kerinci memperoleh DBHCHT sebesar Rp 690.683.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Anehnya, bantuan pusat untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi kelompok tani tembakau di lahan pertanian Kerinci, dibawah naungan Dinas Perkebunan dan Peternakan patut dipertanyakan dimana saja lokasi kelompok tani tembakau binaan yang mendapatkan bantuan tersebut.
Kuat dugaan, bahwa lahan kelompok tani penanaman tembakau dengan dilengkapi Rumah Rajang diduga hanya topeng sebagai ajang meraup bantuan Kemenkeu yang perlu diaudit tim berwenang.
Terbukti, hingga saat ini bantuan untuk kelompok tani tembakau sebesar 50 Persen, 40 persen untuk kesehatan serta 10 persen guna penegakan hukum masih dipertanyakan.
Hingga kini tak jelas jumlah kelompok tani tembakau dibawah binaan kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kerinci.(Mul/Red)