Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Usai ramai dan heboh diberitakan tentang dugaan laporan penyelewengan dan pengelolaan DD tahun 2023 di Desa Koto Majidin Mudik dilakoni Syaftiar, muncul bantahan dikoar-koarkan Kades Syaftiar berbau pembelaan ke media lain.
Bahkan tanpa etika melabrak aturan hak jawab yang sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 yang wajib dilayangkan ke media bersangkutan bukan sebaliknya mencari bekingan yang dinilai publik berita mencium yang tidak berpengaruh.
Jika Syaftiar resah diberitakan sebaiknya mundur dari jabatan Kades, karena sorotan miring selaku pengguna anggaran dipastikan bakal mengalir deras menerpanya.
Dan keterbukaan publik dalam pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan bertanggungjawab dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, bahwa Desa Koto Majidin Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tidak termasuk sample pemeriksaan 2024 oleh Inspektorat Irban Wilayah 2, sehingga dapat leluasa memperlambat laporan realisasi keuangan desa.
Diketahui sesuai pembaruan data terakhir oleh Kades Syaftiar 29 Agustus 2024 sebesar Rp. 675,7 juta, ditambah Rp.100 Juta bantuan Provinsi Jambi, total senilai Rp. 775,7 Juta.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, terungkap beberapa kejanggalan pos belanja kegiatan sarat dugaan laporan fiktif hingga terjadi Mark Up.
Seperti biaya baleho sebagai informasi publik bisanya habiskan uang sebesar Rp. 7,5 Juta, dipertanyakan harga baleho ini.
Lalu biaya pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa dan MTQ sebesar Rp 18 juta, pos ini dicurigai kebenarannya.
Janggal lagi, penyaluran uang masyarakat secara beruntun untuk biaya Pos Ronda dengan judul berbeda namun tujuan sama.
“Pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli sebesar
Rp 11.512.000, dan Pos Keamanan Sarana dan Prasarana pos jaga Rp 11.498.000, jumlah 2 pos ini menjadi Rp. 23 Jutaan.
Dua pos diatas kami curigai sebagai lahan fiktif yang berpotensi korupsi dan perlu diperiksa betul oleh tim auditor Inspektorat agar jelas.”
“Sementara untuk belanja Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga tingkat desa hanya Rp. 6.5 Jutaan,”ujar sumber warga.
Selain item diatas sarat dugaan korupsi, biaya untuk Penerangan Umum Jalan Desa Tenaga Surya sebesar Rp 62,3 juta pun diduga lahan bisnis Kades Syaftiar meraup untung dari uang masyarakat dan meresahkan warga.
Kegiatan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu sebesar Rp 26 juta lebih.
“Biaya Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu sebesar Rp 26 juta lebih, pos ini sepertinya sama dengan pos PKK, cuma judul yang berbeda.
Operasional biaya Honor, Pakaian PAUD/TK Non Formal milik Desa sebesar
Rp 23,45 Juta pun diaudit secara benar.”
“Selaku warga desa Koto Majidin Mudik, kami harap Irban Wilayah Inspektorat Kerinci, tidak main-main dan bersekongkol dengan Kades untuk memuluskan SPJ nya,”ujar sumber.
Parahnya lagi, laporan realisasi DD tahap 3, terdapat total uang Penyaluran BLT DD sebesar Rp. 162 Juta, sementara aturan terbaru 2023 hanya untuk 24 warga habiskan DD sekitar Rp.86 jutaan lebih.
Aneh lagi, Penyaluran DD untuk biaya Belanja Peralatan Khusus Pengusungan Jenazah sebesar Rp.42.975.000, ( Rp.42,97 Juta).
Padahal di tahap 1 dengan judul pos kegiatan terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa (Belanja Peralatan Khusus Pengusungan Jenazah ) sebesar Rp. 5 juta.
Dua pos belanja kegiatan dilaksanakan Kades Syaftiar untuk biaya Peralatan Khusus Pengusung Jenazah ini berjumlah Rp.47.975.000, ( Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kucuran dana untuk peralatan pengusung jenazah sangat tidak masuk akal dan berpotensi merugikan uang negara.
Beberapa sumber media ini minta laporan realisasi keuangan DD Kades Syaftiar diusut tuntas, secara hukum dan diaudit Irban Khusus Inspektorat Pemkab Kerinci agar kebenarannya.
Sementara Kades Syaftiar dikonfirmasi via WhatsApp dan ditelpon berkali-kali tidak meresponnya.(Mulyadi/Dna)