Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Atri Arga mantan Kades Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak yang sempat tersandung kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2021 lalu, yang dituntut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan divonis 5 tahun 6 bulan kini mulai lega.
Pasalnya, hasil vonis diterima terdakwa Atri Arga dari Majelis Hakim Tipikor Jambi itu, setelah memori kasasi dilakukan Pengacaranya, Maizarwin Ismail,SH. M.AD, terjadi pengurangan hukuman 50 Persen.
“Sekarang menjadi 2 Tahun 7 Bulan dipotong jumlah tahanan yang sudah ia jalaninya.
“Insya Allah Awal Puasa sudah boleh mengajukan CB (Cuti Bersyarat) Tahanan Luar/Rumah di LAPAS JAMBI, dengan Catatan Wajib lapor 2 Minggu sekali / 1 (satu) bulan sekali,”ucap Maizarwin, SH, M.AD.
Menurut keterangan Maizarwin Pengacara Terdakwa Atri Arga kepada Siasatinfo.co.id, Selasa (3/12/2024) pukul 08:30 WIB, menyebutkan bahwa pengurangan hukuman oleh Hakim Mahkamah Agung mencapai 50 persen dari hasil vonis di Pengadilan Tipikor Jambi.
“Terdakwa memang betul mendapatkan Pemotongan 50% untuk Atri Arga Bin Jamaluddin atas Jawaban Kontra Memori Kasasi PH Adv. Maizarwin Ismail,SH.M.AD.
Sementara dari permohonan Kasasi ke MA RI perbaikan untuk pemberatan putusan tahanan terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim Agung MA RI. Dan mendapat pengurangan yang Signifikan 50% dari MA RI.”
“Alhamdulillah, Allah SWT telah men-Ijabah Do’a kita semua, Allah juga selalu melindungi orang-orang dizolimi oleh oknum Jaksa Penuntut umum dari Kasi Pidsus & Tim nyadi Kejari Sungai Penuh Provinsi Jambi,”ujar Advokat Maizarwin Ismail.
Terbukti, terhadap kasus yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh malah mendapat potongan di Mahkamah Agung cukup signifikan capai 50 persen.
“Allah SWT berkehendak lain, telah mengetuk hati para Hakim Agung dengan meringankan Hukuman untuk kita menjadi 2 Tahun, 7 bulan Penjara lebih rendah dari Putusan Semula untuk Atri Arga.
Ini sebuah kabar gembira dan langka pada Putusan Mahkamah Agung RI untuk seorang mantan Kades Siulak Kecil Hilir, terdakwa Atri Arga Bin Jamaluddin,” imbuh Maizarwin.
Dilanjutkan PH Adv. Maizarwin Ismail,SH.M.AD, kontra memori kasasi dimasukkan pada Senin, 23 Sep 2024 dengan tanggal distribusi : Senin, 14 Okt 2024, dari Pengadilan Negeri Jambi.
Dengan nomor surat pengantar : 1779/PAN.PN.W5-U1/HK2.2/VII/2024
Nomor Putusan PT : 5/PID.TPK/2024/PT JMB. Jenis Perkara : PID.SUS
Pemohon : Penuntut Umum;
Termohon/Terdakwa : ATRI ARGA BIN JAMALUDDIN IDRIS.
Status Perkara : Perkara telah diputuskan, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Tanggal Putus : Rabu, 20 Nov 2024
Amar Putusan : Tolak Perbaikan
Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dikenakan.
1. Terbukti dakwaan subsider 2. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan 3. Uang pengganti Rp299.714.101,65 subsidair 6 (enam) bulan penjara tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju. (Ncoe/Mul)