Pusaran Proyek Jalan Asrama Brimob, Vidra Selaku PPK PUPR Kerinci Dapat Terjerat Hukum

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait pembiaran PPK, PPTK dan PA atas dugaan pencurian spesifikasi sesuai RAB Proyek Jalan Asrama Brimob – Air Terjun di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, berpotensi rugikan uang Negara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas.

Terbukti, Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo, di Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, provinsi Jambi tahun anggaran 2020.

Akibat terindikasi korupsi sebesar Rp.1,3 M, pihak Kejaksaan Tebo menyeret Nurman Jamal selaku PPK hingga masuk penjara.

Pasalnya, mereka selaku PPK, PPTK, PA melakukan pembiaran terhadap pencurian volume pada pelaksanaan fisik proyek dengan menandatangani 100 persen pencairan.

Tidak tertutup kemungkinan, kejadian sama terhadap fisik proyek dipusaran Jalan Asrama Brimob – Air Terjun, sumber anggaran dari DAK 2023, dengan Nilai kontrak Rp.11.841.230.232,96- (11,8 M), Vidra selaku PPK dapat terjerat hukum.

Berdasarkan hasil investigasi Siasat Info dilapangan beberapa waktu lalu, mutu material dihamparkan sebelum aspal terindikasi dugaan Mark Up harga satuan material.

Diketahui, proyek ini dikerjakan PT. Azka Jaya Mandiri diduga milik Kontraktor Kondang, H. Andi Putra Wijaya, bahkan sudah 2 tahap dikerjakan orang yang sama, Vidra (PPK), Edi Warman (PPTK), Konsultan sama dengan dugaan di swakelola kan Dinas PUPR Kerinci.

Diketahui PT. Azka Jaya Mandiri, alamat Desa Koto Baru Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kerinci Jambi.

Atas pekerjaan ini, Adirozal selaku Bupati Kerinci diminta untuk bertindak tegas atas dugaan penyimpangan Proyek Jalan Asrama Brimob agar tidak turut menuai hujatan.

Proyek ini dikerjakan Perusahaan milik Andi Yusuf yang selama dua tahun belakangan telah menghabiskan anggaran mencapai Rp.26 milyar yakni, tahun 2020 ( 14 M) dan 2023 (11,8 M).

Patut diduga, dalam pelaksanaan proyek tersebut terindikasi pencurian volume serta menjadi lahan empuk korupsi berjamaah pihak terlibat.

Menurut sumber Siasatinfo.co.id, Senin (2/10/2023) pukul 09:00 WIB, Material klas A dihamparkan tidak hasil dengan analisa yakni, produk Stone Crusher

“Ironis dilokasi hanya batu pecahan hasil excavator yang digiling vibro langsung berdebu bak klas A. Padahal hanya timbunan pilihan dengan analisa harga sekitar Rp.225 ribu per kubik hamparan, sementara analisa produk Stone Crusher jauh lebih besar.

“Seperti beton struktur FC 20 mpa, malah yang terlaksana dilapangan itu hanya beton pra cetak (precast). Sementara dalam RAB tidak ditemukan Item Precast.

Jika nanti addendum tentu harus ada alasan yang jelas mengapa di rubah karena tidak sesuai perjanjian kontrak.”

“Material klas A sangat jauh dari acuan Spesifikasi yang tertuang dalam RAB, masak klas A sekali digiling vibro langsung jadi debu,”ungkap sumber.

Dugaan pencurian volume dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi rugikan negara milyaran rupiah seolah terabaikan tanpa pengawasan berarti dari pihak dinas PU kerinci.

Jika Adirozal selaku Bupati Kerinci tidak segera mengambil tindakan terhadap dugaan penyimpangan milyaran rupiah pada pelaksanaan proyek tersebut, patut diduga juga ikut menikmati hasil kecurangan dan Mark Up harga satuan oleh kontraktor.

Parah lagi, permukaan jalan aspal hasil pekerjaan tahun 2021, malah dirusak akibat dilalui alat berat jenis excavator tanpa mengeluarkan biaya rolling.

Ditemukan juga pasangan batu dengan Mortar menggunakan Pasir Sungai Tuak, ini sudah jelas tidak sesuai spesifikasi teknis, namun tetap sebagai bahan material utama.

Lucu lagi, Vidra Novianto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bungkam, wajar jika Pengawas, PPTK terkesan mengikuti aturan kontraktor untuk leluasa melakukan pelanggaran cacat konstruksi.(Tim/Red)