Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari –Sejumlah aktivis Koalisi masyarakat peduli jambi(KOMPEJ) dan lembaga cegah kejahatan indonesia(LCKI)batanghari gelar Aksi unras menuntut 3 sekolah dasar negeri di batanghari untuk di periksa.
Tak hanya sebatas unras, para aktivis juga menyampaikan 3 butir laporan pengaduan yaitu 1. Laporan dugaan tidak transparan nya pengelolaan Biaya operasional sekolah pada SDN 45 / I Sridadi kecamatan Muara Bulian 2. Laporan dugaan penggunaan Kewenangan yang berlebihan oleh Kepsek 199/I Bungin panjang kecamatan batin XXIV 3.Laporan dugaan penggunaan kewenangan berlebihan oleh kepsek 21 Bulu kasap kecamatan Maro Sebo ulu.
Sebagai informasi, dugaan penggunaan kewenangan yang berlebihan oleh kepsek 199/I Bungin panjang yaitu ada nya pengaduan masyarakat desa jangga tentang pungutan Uang SPP siswa sebesar 50 ribu persiswa pertahun, pungutan uang pembuatan pagar sekolah, Pungutan Materai 1000 dan pungutan uang perpisahan siswa sebesar 200 ribu rupiah dengan cara menahan SKHU siswa.
Hal yang serupa juga terjadi pada SDN 21 bulu kasap keresahan terjadi pada orang tua siswa yaitu ada nya dugaan keharusan setor uang perpisahan pada siswa lulus ujian sebesar 400 ribu rupiah bagi yang ikut kegiatan jalan jalan perpisahan siswa lulus sekolah.
Bagi para siswa SDN 21 bulu kasap lulus sekolah yang tidak mengikuti kegiatan jalan jalan tersebut juga dibebani uang sebesar 250 ribu rupiah.
Korlap Yernawita,SH seusai Aksi lansung menyampaikan laporan tertulis secara resmi pada dinas P d K dan kejaksaan negeri batanghari untuk di proses.
“Hari ini kita sampaikan laporan resmi secara tertulis kepihak Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Batanghari, diisni kita melihat adanya penyahgunaan wewenang yang berlebihan hingga dugaan pemerasan terhadap peserta didik.
Dan ini harus di proses secara hukum dan laporan kita sudah diterima pihak P dan K dan Kejaksaan,” papar Yernawita. (Herlas)