Siasatinfo.co.id, Batanghari – LSM Aliansi masyakat anti korupsi jambi (Amakoja) Provinsi jambi yang dipimpin lansung oleh Ketua Amakoja Erdika putra, S. Sos, melaporkan proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi jambi beberapa waktu lalu.
Pembangunan pusksesmas yang di bangun dari Sumber Dana DAK 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.207.149.406.39-, (7,2 M) yang di laksanakan oleh PT. Mulia Permai Laksono.Diketahui sebagai Konsultan Pengawas CV. Elniwsa.
Menurut Amakoja diduga ada penyimpangan pada spesifikasi pekerjaan. Sehingga pihak Amakoja meminta dengan tegas pada Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa pihak rekanan dan Dinas Kesehatan kabupaten Batanghari.
Pembangunan tersebut menuai perhatian serius pihak Ormas PEKAT-IB Provinsi jambi dan kabupaten Batanghari.
Ketua DPD PEKAT-IB Provinsi Jambi, Adean Teguh, ST dan ketua OKK DPC Batanghari Fauzan mengatakan bahwa mereka mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa pihak rekanan dan dinas Kesehatan Batanghari.
“laporan masalah ini sudah kita sampaikan kepihak Kejati. Intinya masalah ini akan terus kita pantau dan kita ormas PEKAT-IB mendukung penuh pihak kejati untuk menindaklajuti permasalahan tersebut,” tutup Adean Teguh ST. Kamis 25/02/2021. (Herlas).