Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Kontrak pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung DPRD Kota Sungai Penuh berakhir 14 Desember 2023 dengan anggaran Rp. 2 milyar itu didesak untuk putus kontrak.
Waktu pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV. Rizki dengan kontraktor Salman Alfarizi sebelumnya sudah diperpanjang selama 30 hari. Semula waktu pelaksanaan sesuai kontrak awal selama 120 hari, setelah diperpanjang menjadi 150 hari.
“Proyek gedung Dewan ini tidak akan selesai. Masih banyak pekerjaan yang belum dilakukan. Kontraktornya bandel sekali. Sudah diingatkan (tambah tukang), tapi tetap saja 2 dan 5 tukang yang kerja,” ujar sumber internal DPRD Kota Sungai Penuh.
Demikian juga dengan tenaga ahli konsultan pengawasnya, tidak stand by dilokasi proyek.
“Konsultan pengawasnya dibayar mahal oleh pemerintah, angkanya Rp. 187 juta dan besar itu. Tenaga ahlinya tidak tetap berada dilapangan. Inikan salah satu korupsi juga. Kalau ada pembayaran gaji tenaga ahlinya itu patut diduga fiktif,” ujarnya
Konsultan pengawas adalah PT Rangge Consultant Engineering dengan alamat Pekan Baru – Riau.
Direktur LSM Reaksi Yudhi Hermawan dan Direktur LSM Fakta Gusparman mendesak Kepala Dinas PUTR Kota Sungai Penuh dan PPK Proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kota Sungai Penuh. Bahkan, mereka mendesak PA dan PPK untuk bersikap adil bertindak seperti melakukan pemutusan kontrak Jembatan Koto Tengah Tanah Kampung tahun 2022 lalu.
“Begitu waktunya habis 14 Desember 2023 atau dua hari lagi. Kita minta PU melakukan pemutusan kontrak,” ujarnya
Kemudian, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa konsultan pengawas proyek tersebut, karena dugaan tenaga ahli fiktif.
“Dilapangan kita tidak menjumpai tenaga ahli konsultan. Semestinya mereka itu stand by dilapangan. Dugaan tenaga ahli fiktif semakin nyata. Dan kita minta APH memeriksa konsultan pengawasnya ini,” terangnya.(Dfi/Sef/Red)