Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terobos hutan larangan yaitu Hutan Produksi pada kegiatan proyek buka jalan baru dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dipimpin Radium Halis dan Dafril sebagai PPK kegiatan tersebut dapat tersandung hukum.
Pasalnya, Dinas TPH Kerinci nekad mengangkangi aturan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang dapat terjerat hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kehutanan
Hal ini tertera pada Pasal 50 ayat 1, bahwa melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi dapat dipidana 10 tahun dengan denda Rp.1 miliar.
Akibat penerobosan jalan hutan produksi dibawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di UPTD KPHP Kerinci Unit (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), kucuran anggaran dana ratusan juta ini dapat terancam jadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi.
Diketahui, bahwa kucuran anggaran proyek fisik Dinas TPH ini dinilai ceroboh dan asal-asalan tanpa survey lapangan, tentang tapal batas hutan produksi di lokasi Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi.
“Mereka dari Dinas TPH Kerinci terlalu nekad menerobos lingkungan hutan produksi yang dilindungi undang-undang tentang kehutanan.
“Kita minta secara hukum pihak berwenang seperti, Polisi Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk segera mengevaluasi kegiatan ilegal dinas pertanian kerinci ini.
Penegak hukum untuk segera memeriksa dan memanggil Kadis TPH dan Dafril selaku Kabid PSP DTPH Kerinci, agar tidak leluasa mencairkan 100 persen proyek tersebut,”tegas Mulyadi Aktivis Pegiat Antikorupsi.
Bahkan menurut informasi berhasil dihimpun oleh Siasatinfo.co.id, Senin (23/10/23), proyek ini sama sekali tidak ada azas manfaat bagi warga perladangan di Danau Tinggi.
“Jalan dikerjakan sepanjang 950 meter dari rencana awal 1300 meter hanya menggunakan 1 unit Ekscavator tanpa alat berat Grader dan Vibrator Roller.
Selain jalan dibuat buntu, kontraktor pelaksana secara kasat mata diduga mencuri volume kerja fisik dan beberapa item kecurangan berupa uang sewa alat berat,”ungkap salah satu pekerja lapangan.
Ironisnya, selain kerja asal jadi, masyarakat perladangan menolak keras pekerjaan fisik proyek karena jalan dibuat buntu tanpa bisa dilewati warga masyarakat Desa Danau Tinggi.
“Masyarakat sangat kecewa terhadap kontraktor dan menolak pekerjaan jalan tersebut serta meminta pihak hukum memproses kontraktor nakal yang merugikan keuangan negara,”tegas M Naik salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hal senada dikatakan Mat Dani Warga Danau Tinggi, meminta agar pihak penegak hukum di Kerinci memproses persoalan pelanggaran ini.
“Apa lagi kontraktor nya melibatkan ASN yang diduga adanya kongkalikong dengan Kepala Dinas,”sebutnya.
Namun disayangkan, hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Senin (23/10/2023), Radium Halis, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura masih bungkam terkait anggaran ceroboh tentang proyek jalan ini.(Mul/Wan/Red)