Proyek DD Pengerasan Jalan Desa Renah Medan Merangin Sarat Korupsi, Inspektorat Mesti Audit

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Proyek pembangunan pengerasan jalan di sekitar depan Kantor Desa menuju Dusun atas Desa Renah Medan, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dari anggaran dana desa (DD) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp.120 Juta  diduga kuat asal jadi dan korupsi oknum Kades.

Pasalnya, pelaksanaan pengerasan jalan di lokasi yang di sebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis yang mesti diusut tim auditor Inspektorat Pemkab Merangin.

Atas pekerjaan ini, mutu dan kualitas dipertanyakan warga setempat. Karena belanja modal dikucurkan untuk Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman senilai Rp 120 juta sangat diragukan satuan harganya.

Dari hasil penelusuran awak media ini di lapangan sangat jauh berbeda keterangan masyarakat dengan hasil laporan realisasi anggaran DD 2023 secara online.

Informasi yang didapat dari masyarakat pada (19/01/25) bahwa penimbunan rehabilitasi jalan tersebut di pungut dari masyarakat pengguna jalan yang melewati membawa beban hasil panen sawit.

dalam bentuk kegiatan memakai pasir batu (sirtu) tapi fakta di lapangan di campur dengan menggunakan batu bela alias batu kapur untuk dasar pengerasan dan di tumpuk pake pasir batu.

Apalagi dalam pekerjaan  pengerasan tersebut tidak memakai stoom atau alat berat cuma memakai manual sehingga dalam pengerasan jalan tidak maksimal yang anggaranya bersumber dari anggaran dana desa (DD) anggaran tahun 2023.

Disinyalir bahwa kegiatan proyek pengerasan jalan diduga asal-asalan dan tidak mengedapankan mutu dan kualitas tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada.

Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan identitasnya kepada media ini, menyampaikan bahwa pelaksanan proyek pengerasan jalan yang di desa Renah Medan ini terkesan asal-asalan.

Warga sangat menyayangkan dengan anggaran yang bernilai ratusan juta, terkesan asal jadi melihat kondisi pengerasan nya seperti itu ucapnya pada media ini  (19/01/25).

Bukan hanya itu terdapat pada Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, senilai Rp 70 Juta.

Untuk pemeliharaan  Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll Rp 3.600.000 dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani  Rp.  200 Juta juga kuat diduga syarat penyimpangan.

Sementara itu, Sibawaihi Kepala Desa Renah Medan belum menjawab pertanyaan media terkait rumor penyimpangan yang yang beredar meski berkali-kali di layangkan pertanyaan via WhatsApp namun kades terkesan enggan berkomentar.(By)