Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Proyek pembangunan bendungan PLTA dari PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) yang berada di Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin-Jambi diduga menggunakan bahan Galian C yang berasal dari lokasi penambangan ilegal. Pihak berwenang diminta dan ditantang untuk segera turun tangan.
Pengerjaan proyek tersebut dikerjakan PT. Kerinci Merangin Hidro dari pantauan Harian Siasatinfo.co.id, belasan truk yang mengangkut pasir yang di suplai oleh PT Amal Putra Perkasa diduga tidak sesuai dengan lokasinya galian C nya.
Penambangan pasir liar untuk keperluan proyek pembangunan bendungan PLTA tersebut yang di suplai oleh PT Amal Putra Perkasa diduga tidak memiliki lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Operasional Produksi Pertambangan Pasir di Wilayah Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin Jambi jelas ini ada permainan dari pihak pengelola dan pihak penyuplai material yang tidak memiliki izin usaha lokasi pertambangan.
Di wawancara warga setempat bukan hanya PT Amal Putra Perkasa saja yang beroperasi di wilayah sini masih ada PT lain lagi yang perlu di telusuri.
Terpisah, beberapa orang petinggi proyek pembangunan bendungan PLTA tersebut telah di mintai tanggapan atas perihal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, namun media ini belum mendapatkan keterangan dari pihak pengelola PLTA Kerinci.
Hingga berita ini dipublis yang ke dua kali media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak PLTA maupun pihak PT Amal Putra Perkasa.(Bayhakie)