Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Paket pekerjaan tumpang tindih proyek pengaspalan senilai Rp.1,2 M dikerjakan CV. Gurun Sahara, tercatat pada kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten /Kota di Dinas PUPR Kerinci, Bidang Bina Marga sangat jelas melanggar aturan.
Selain mengangkangi aturan Kementerian PUPR Pusat Jakarta, pekerjaan proyek ini berpotensi merugikan uang daerah demi infrastruktur jalan dan kepentingan rumah pribadi dan Panti Asuhan Nailil Husna milik Bupati Adirozal.
Sebab, pelanggaran aturan bangunan proyek aspal Bina Marga PUPR ini diatas bangunan milik Negara dapat terancam 3 Pasal Tindak Pidana yang tertera dalam KUHP yakni, Pasal 167 (1) KUHP, Pasal 389 dan Pasal 551 KUH, pelaku dapat dihukum penjara 2 tahun 8 bulan penjara.
Aksi nekad Dinas PUPR Kerinci dengan mengangkangi aturan Hukum Pidana ini terbukti, melakukan kegiatan proyek daerah diatas bangunan milik Negara di Jalan Saluran Irigasi jalur kanan milik Kantor BWSS VI (Balai Wilayah Sungai Sumatera VI ) Provinsi Jambi, terancam akan dibatalkan.
Menurut sumber Siasatinfo.co.id, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 10:30 WIB, menyebutkan bahwa membangun diatas bangunan milik negara dapat terancam pidana kurungan dan proyek itu harus dihentikan.
“Contohnya, dulu dari Mukai Pintu ke Mukai Tinggi pernah diajukan pengaspalannya, kata orang BWSS 6 tidak boleh mengapa sekarang diperbolehkan, ada apa.?
“Dari sungai Langkap ke Mukai Pintu pernah juga diusulkan sewaktu pak Zainal Arifin di DPR kerinci, tidak boleh diaspal karena suatu sa’at nanti ada kegiatan penanggulangan darurat saluran alat berat bolak balik disitu.
“Sebab, alat berat seperti Ekscavator dilarang rolling di jalan aspal, makanya jalan inspeksi irigasi tidak boleh di aspal nanti menimbulkan mslh,”ungkap sumber yang nama tidak dipublish.
Lanjutnya, maka tidak boleh di aspal lagi, itu milik Dirjen PU dari Kementerian PUPR Pusat.
“Kecuali jalan tersebut sudah dihibahkan ke kabupaten kerinci, baru penanggulangannya boleh dilaksanakan oleh pihak kabupaten,”kata sumber.
Dikatakan sumber lain, pelanggaran fatal juga dilakukan oleh Bupati Kerinci ketika membuat pondasi pagar rumah pribadi Bupati Adirozal berada di atas dinding saluran irigasi.
“Harus berjarak 9 meter dari saluran irigasi. Jalan irigasi tidak boleh ada penganggaran dari uang daerah Kabupaten Kerinci. Masa jabatan Pak Murasman jadi Bupati dulu pernah diajukan, langsung di tolak oleh pihak Balai,”ujarnya.
Proyek pengaspalan ini berlokasi di Jalan Tutung Bungkuk – Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini sedang dikerjakan pihak kontraktor.
Diketahui, tender untuk pelaksanaan pekerjaan proyek jalan ini, dimenangkan oleh CV. Gurun Sahara, menghabiskan anggaran daerah yang sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 1.233.136.000,- (Rp 1,2 M).
Sebagai PPK adalah Vidra (Kabid BM) dan PPTK nya, Yalpani dan sebagai PA Kadis PUPR, Maya Novefri..
“Apa dasar hukumnya pihak Dinas PUPR dan Komisi III DPRD Kerinci berani menganggarkan uang daerah di atas jaringan irigasi milik negara.
Dinas PUPR Kerinci terlalu nekad kangkangi aturan dengan membangun jalan diatas jalan jaringan irigasi, ini namanya anggaran tumpang tindih yang dapat berakibat fatal.”
“Harusnya anggaran APBD murni digunakan untuk proyek jalan daerah kabupaten bukan sebaliknya pengucuran uang daerah untuk sebuah bangunan permanen milik Kantor Balai Jambi,”ujar sumber Siasatinfo.co.id.
Sementara Vidra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kerinci masih bungkam, karena satu-satunya Kabid malas masuk kantor dan terkesan raja kursi kosong yang terkesan kebal hukum.*(Mul/Zl/Red)