Polres Merangin Ungkap Penggelapan Rp. 4,3 M Dana Pesantren Al Munawwaroh, Ustadz Sofwan Ditangkap

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Polres Merangin Polda Jambi, menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi pada Rabu 17/11/21 Pukul 11.15 WIB, bertempat di Ruang Aula Polres Merangin.

Giat Konferensi Pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K, yang didampingi oleh, 1. Kabag Ops Polres Merangin KOMPOL. Pamenan, SH.MM.

2. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indah Wahyu D.S, S.H, S.I.K.M.H
3. Kanit Tipikor Polres Merangin IPDA. Supranata.
4. Kasi Propam Polres Merangin IPTU TP.Manurung
5. Kasi Humas Polres Merangin IPTU Edih

Adapun Konferensi Pers yang dilakukan yaitu Kasus korupsi dengan data sebagai berikut :

Terduga  kasus Penggelapan dalam Jabatan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan data sebagai berikut :

Terungkap kasus ini
Sekitar Januari Tahun 2020 hingga Desember Tahun 2020. Tersangka adalah SOFWAN Bin MARSYAD, Umur 50 Tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Sarolangun.

Hal ini terjadi di Pondok Pesantren Al Munawwaroh Bangko Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko dengan alat bukti ada keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, keterangan tersangka.

Kronologis Kejadian berhasil diungkapkan Polres Merangin, sekira Desember 2020, Pelapor selaku ketua Yayasan Lailo Beruji Merangin melakukan audit atas pondok pesantren Al Munawwaroh Bangko untuk kegiatan tahun 2020.

Kemudian pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwaroh yaitu saudara SOFWAN Bin MARSYAD memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pondok pesantren kepada yayasan Al Munawwaroh .

Setelah dilakukan audit internal dari pihak yayasan terdapat temuan kerugian sebesar sekira Rp. 4.389.261.538 (Empat miliar tiga ratus Delapan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu Lima ratus tiga puluh delapan rupiah). Jumlah tersebut termasuk kerugian uang tabungan santri yang telah menabung dan tidak dikembalikan sebesar sekira Rp. 306.000.000.

Menindaklanjuti laporan, tersangka ditangkap oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan selaku Tersangka pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

Barang Bukti :
– Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pondok Pesantren Al Munawwaroh Tahun 2020
– Buku Rekap penerimaan uang masuk Pondok Pesantren Al Munawwaroh tahun 2020
– Daftar Gaji guru dan karyawan al munawwaroh tahun 2020
– Laporan hasil audit Internal dari Yayasan Lailo Beruji Merangin.(Bayhakie)