Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Lagi, Polres Merangin mengamankan Dua Unit Excavator jenis Liugong dari Kawasan yang dilindungi yaitu, Kawasan Hutan Produksi sering disapa Hutan (HP) di Wilayah Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Diduga Excavator tersebut melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Terpantau pada Kamis (3/6/21), 2 Unit Excavator tersebut telah terparkir di Luar halaman kantor Polres Merangin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K, saat dimintai Keterangan guna konfirmasi hal tersebut.
“Hal itu benar kata Kapolres,
2 Unit Excavator itu diduga untuk Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin didalam kawasan Hutan HP atau Hutan Produksi di Wilayah Kecamatan Nalo Tantan ,” tutur Kapolres
Ditambahkan oleh Kapolres, Selain Excavator Polisi juga, mengamankan belasan pekerja Tambang.
“ya untuk sementara ini kita amankan 11 orang pelaku pekerja serta Operator dan barang bukti yang ada kaitannya dengan aktivitas Tambang ujar Kapolres.
Hingga berita ini di Publish Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait siapa saja pemilik Alat Excavator maupun Pemodal Tambang Emas itu.
Sementara diketahui kabar yang beredar di tengah Masyarakat, dugaan uang keamanan aktivitas tersebut mengalir ke saku 2 orang Kades, yakni Kades Nalo Gedang M.Zuhdi dan Kades Nalo Baru Thamrin.
Tak tanggung-tanggung uang yang diduga megalir ke saku dua Kades setempat berkisar senilai 10 sampai 15 juta rupiah perbulannya untuk per Unit Alat Excavator yang mengeruk Emas di dalam Hutan Produksi tersebut.
Seharusnya Kades adalah garda terdepan dalam pemberantasan Peti di Wilayahnya bukan sebaliknya sebagai pelaku.(Bayhakie)