Polres Kerinci Tangkap 2 Pelaku Pembalakan Liar Batas Sungai Penuh-Tapan

0
Ditangkap Pelaku Ilegal Logging, Selain 2 Pelaku Polisi juga menyita 2 buah Mobil Truk pengangkut Kayu Jenis Mitsubishi .

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Kali ini Polres Kerinci berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pembalakan liar dan Dua Unit Mobil Truk disita dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pengembangan lebih lanjut.

Hasil pembalakan liar kayu ini sudah menjadi pecahan dan siap jual oleh 2 orang terduga pelaku.

Peristiwa penangkapan ini oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci menangkap dua orang terduga pelaku Ilegal logging di perbatasan Kerinci-Tapan Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada hari Jum’at (12/8/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU EDI MARDI SISWOYO, SE,.MM saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan 2 orang yang membawa kayu hasil hutan yang tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Dua orang pelaku tersebut yakni, IR (22) warga Desa Tanjung Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh dan TO (23), Desa Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.”Kata Kasat.

Kronologis penangkapan pada Jum’at (12/8/2022) sekira 04.00 WIB di perbatasan kerinci – Tapan Desa Sungai Ning.

Anggota kepolisian Satlantas Polres Kerinci mengamankan 2 mobil Mitsubishi PS 125 warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QO dan BA 8859 QO.

Ternyata di dalam bak belakang mobil yang pertama Anggota kepolisian menemukan 11 kubik kayu yang tanpa di lengkapi SKSHH dan mobil yang kedua ditemukan sebanyak 13 kubik Kayu.

Kemudian Kanit Patroli IPDA DEKI melaporkan kepada unit Tipidter Satreskrim pada saat itu tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk di proses lebih lanjut.

“Kedua orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan pengrusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Edi Mardi Kasat Reskrim Polres Kerinci meminta masyarakat untuk ikut peduli, bahwa hutan harus dijaga, jika hutan sudah menjadi gundul, akan gampang terjadinya banjir dan tanah longsor.

“Jika ada masyarakat yang menemukan pelaku pembalakan liar, silahkan lapor dan Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada” pungkasnya. (Red)